Oleh :
Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum. **)
“Salah satu sebab sengketa lahan adalah dikarenakan
luas tanah tidak bertambah tetapi manusia terus bertambah, jadi kebutuhan akan
tanah yang mereka cari”.
I.
|
PENDAHULUAN
| |
A.
|
Sejarah Hukum Pertanahan
|
|
Pemerintahan Hindia – Belanda membuka jalan bagi para pengusaha swasta
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di bidang perkebunan.
Pelaksanaan penanaman modal ini ditandai dengan dikeluarkannya pengaturan
pertanahan di Indonesia yang pertama sekali diberlakukan adalah Agrarisce Wet – 1870. Pengaturan ini
menjelaskan bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik pemerintah Kerajaan
Belanda. Oleh karena itu, pihak swasta boleh menyewanya dalam jangka waktu
antara 50 – 75 tahun (lima puluh sampai dengan tujuh puluh lima tahun) di luar
tanah-tanah yang digunakan oleh penduduk untuk bercocok tanam. Sistem ekonomi
kolonial antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme.
Liberalisme disini mengartikan bahwa pada masa itu untuk pertama kalinya
kegiatan di Indonesia, khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di
luar Jawa. Selama masa ini, pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta Eropa lainnya
mendirikan berbagai perkebunan, seperti : kebun kopi, kebun teh, kebun gula dan
kebun kina.[1]
Adapun isi dari Agrarische Wet – 1870
seterusnya menjadi Pasal 51 dari Wet op
de Indisch Staats inrich ting van Nederlands Indie, yaitu[2] :
1) “Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah-tanah;
2) Dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah kecil
untuk perluasan kota dan desa dan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan;
3) Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut
peraturan undang-undang. Dalam peraturan ini tidak termasuk tanah-tanah yang
dibuka oleh rakyat asli atau yang digunakannya untuk mengembalakan ternak umum,
ataupun yang termasuk ke dalam lingkungan desa untuk keperluan lain;
4) Dengan peraturan undang-undang akan diberikan
tanah-tanah dengan hak erfpach untuk
paling lama 75 tahun;
5) Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai pemberian
tanah itu melanggar hak rakyat asli;
6) Gubernur Jenderal tidak akan mengambil kekuasaan atas
tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat asli untuk keperluan mereka sendiri
atau yang masuk lingkungan desa untuk tempat mengembala ternak umum atau untuk
keperluan lain, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 133; dan untuk
keperluan perkebunan yang diselenggarakan atas perintah atasan menurut
peraturan-peraturan yang berlaku untuk itu, segala sesuatu dengan penggantian
kerugian yang layak;
7) Tanah-tanah yang dimiliki rakyat asli dapat diberikan
kepada mereka itu dengan hak eigendom,
yakni mengenai kewajiban-kewajiban pemilik kepada negara dan desa; dan pula
tentang hak menjualnya kepada orang lain yang tidak termasuk golongan rakyat
asli;
8) Persewaan tanah oleh rakyat asli kepada orang-orang
bukan rakyat asli berlaku menurut peraturan undang-undang”.
Dengan adanya Agrarische Wet – 1870,
banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha
perkebunan maupun pertambangan. Hal ini dikarenakan tujuan dari dikeluarkannya Agrarische Wet – 1870 adalah memberikan
kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam
bidang perkebunan di Indonesia, dan melindungi hak atas tanah penduduk agar
tidak hilang (dijual). Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul di
Indonesia[3] :
1)
Perkebunan
Tembakau di Deli, Sumatera Utara;[4]
2)
Perkebunan
Tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur;
3)
Perkebunan
Kina di Jawa Barat;
4)
Perkebunan
Karet di Sumatera Timur;
5)
Perkebunan
Kelapa Sawit di Sumatera Utara;
6)
Perkebunan
Teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dengan dibukanya perkebunan-perkebunan asing di atas, investasi di
Indonesia juga meningkat. Agrarische Wet
– 1870 merupakan sebuah kepastian hukum bagi swasta asing untuk
berinvestasi di Indonesia pada masa itu. Hal ini menandakan peranan hukum dapat
menggerakkan perekonomian.[5] Perkebunan-perkebunan
tersebut di atas adalah asal muasal atau cikal bakal dari Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Perkebunan.
Pada masa pendudukan Belanda, perkebunan kelapa sawit di Indonesia
mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dibuktikan dengan prestasi
gemilang Indonesia yang mampu menggeser dominasi ekspor Negara Afrika yang pada
waktu itu menjadi negara penyuplai minyak sawit terbesar pada pasar
internasional. Hingga menjelang pendudukan Jepang, produksi merosot hingga
tinggal seperlima dari angka tahun 1940. Usaha peningkatan pada masa Republik
dilakukan dengan program Buruh Militer (BUMIL) yang tidak berhasil meningkatkan
hasil, hingga pemasok utama kemudian diambil alih Malaya (yang saat ini dikenal
dengan Malaysia). Memasuki pemerintahan Orde Baru, pembangunan diarahkan dalam
rangka menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan
sebagai sektor penghasil devisa. Pemerintah terus menggiring untuk melakukan
pembukaan dan perluasan lahan baru untuk perkebunan. Pada tahun 1980 luas lahan
perkebunan kelapa sawit mencapai 294 ha – 560 ha (dua ratus sembilan puluh
empat hektar sampai dengan lima ratus enam puluh hektar) dengan produksi minyak
sawit 721.172 ton (tujuh ratus dua puluh
satu ribu seratus tujuh puluh dua ton). Sejak saat itu, perkebunan kelapa sawit
di Indonesia berkembang pesat, terutama perkebunan rakyat. Hal ini didukung
oleh kebijakan pemerintah pada tahun 1986 yang melaksanakan program Perkebunan
Inti Rakyat Perkebunan (PIR-Bun). Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus
berlanjut akibat meningkatnya harga minyak bumi sehingga peran minyak nabati
meningkat sebagai energi alternatif. Beberapa pohon kelapa sawit yang ditanam
di Kebun Botani Bogor hingga sekarang masih terpelihara baik, dengan ketinggian
mencapai sekitar 12 m (dua belas meter), dan merupakan kelapa sawit tertua di
Asia Tenggara yang berasal dari Afrika.[6]
|
B.
|
Sawit Dibutuhkan Karena Banyak Manfaat
|
Menurut Shaban Stiawan, perkebunan kelapa sawit telah dijadikan sebagai
pondasi yang kuat pada sektor ekonomi. Betapa tidak, usaha industri perkebunan
kelapa sawit dinilai banyak membawa keuntungan bagi devisa negara. Permintaan
pasar dunia yang makin meningkat akan kebutuhan minyak kelapa sawit memaksa
pemerintah untuk mendorong percepatan produksi. Kini, sebagai salah satu
produsen terbesar setelah Malaysia, Indonesia menyadari akan hal itu, apalagi
dengan adanya rencana pemerintah di tahun 2010 mendatang akan menjadikan
Indonesia sebagai negara produsen minyak kelapa sawit primadona dan terbesar di
dunia. Di samping itu, usaha ini mampu menarik para investor asing untuk
menanamkan modalnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Pemusatan pemerintah
pada sektor ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya yang berdaya guna untuk
menjawab kecarut-marutan kondisi ekonomi yang dialami rakyat.[7]
Hal inilah yang menjadikan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona di dunia
dan diminati oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan
hidup.
|
C.
|
Pemanfaatan Tanah Berdampak Tingginya Kebutuhan
Masyarakat
|
Sengketa tanah “adat” (ulayat)
orang Melayu di Sumatera Timur (saat ini sebagian besarnya menjadi wilayah administratif
Sumatera Utara) bisa dikatakan sebagai satu dari ratusan bahkan ribuan sengketa
tanah di Indonesia. Sejak awal sekali dapat dilihat benih konflik mulai terbuka
ketika konsesi-konsesi (concessie)
perkebunan tembakau diberikan oleh Kesultanan Deli kepada para planters asing yang avonturir.[8]
Dikarenakan lahan yang banyak dibutuhkan untuk suatu perkebunan kelapa
sawit maka sering terjadinya pergesekan antara masyarakat dengan korporasi di
Sumatera Utara. Sampai dengan Desember 2011 tercatat 633 (enam ratus tiga puluh
tiga) kasus konflik perkebunan kelapa sawit.[9]
Biasanya jumlah tersebut adalah angka tercatat berdasarkan amatan maupun
investigasi lembaga pencatat. Oleh karena itu, selalu ada “the dark number” yang merupakan konflik-konflik yang tidak teramati
atau terinvestigasi sehingga tidak nampak dalam database. Dengan begitu, jumlah
konflik perkebunan kelapa sawit yang sebenarnya akan lebih banyak dari jumlah
tersebut sebelumnya.
Terlepas dari jumlah kasus yang tercatat, tidak diragukan bahwa
pembangunan sektor perkebunan khususnya kelapa sawit memunculkan konflik dalam
berbagai wujud antara masyarakat dengan badan-badan usaha baik milik negara
maupun swasta. Situasi tersebut dapat dijelaskan secara teori maupun kenyataan
di lapangan. Secara teoritis, pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit sangat
memerlukan lahan dalam skala mega hektar sebagai faktor produksi utama,
sementara di sisi lain apa yang disebut sebagai tanah yang langsung dikuasai
negara.[10]
Tidaklah sebanyak tanah-tanah negara yang berada dalam penguasaan masyarakat.
Kenyataan inilah yang menyebabkan tanah-tanah negara yang berada dalam
penguasaan masyarakat juga diincar untuk dijadikan lahan proyek pembangunan
perkebunan kelapa sawit. Dalam situasi itulah konflik-konflik itu bermula yang
kemudian berkembang dengan varian-varian sebab, akibat, maupun dampaknya.
Salah satu perkebunan dari 14 (empat belas) BUMN Perkebunan yang
bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil
perkebunan adalah PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) (selanjutnya disebut
PTPN III. Terkait sengketa lahan, saat ini PTPN III sedang menghadapi banyak
sengketa tanah. Salah satunya adalah masalah lahan 146 ha (seratus empat puluh
enam hektare) di PTPN III Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten
Simalungun.[11]
Sengketa lahan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari atau
sering dan akan selalu terjadi pada perusahaan yang akan melakukan perluasan
lahan terutama lahan untuk bahan baku produksi perusahaan tersebut. Adapun
sebab-sebab terjadinya sengketa lahan antara PTPN III dengan petani setempat,
antara lain :
1.
Tidak
adanya komunikasi antara PTPN III dengan pihak petani yang ada di sekitar lahan
perusahaan sehingga hal tersebut mengakibatkan para petani merasa tidak ada
kejelasan sikap dari PTPN III;[12]
2.
Masih
rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pertanahan;[13]
3.
Lemahnya
koordinasi antar instansi yang terkait di bidang pertanahan dan sebagainya.[14]
Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan-pelatihan kepada staf dan karyawan
PTPN III guna meminimalisir terpicunya sengketa pertanahan. Pelatihan-pelatihan
tersebut diwujudkan dalam judul “UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO)”.
|
II.
|
PERMASALAHAN
|
Secara umum kurangnya kepastian hukum tentang tanah di Indonesia
ternyata berakibat juga menjadikan lemahnya daya saing Indonesia di mata
investor asing. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) adalah merupakan peraturan
tentang pertanahan di Indonesia yang memiliki azas terkuat dan terpenuh terkait
kepemilikan suatu hak pertanahan.[15]
Namun, ada azas negatif yang melekat juga kepadanya, yakni : pemilikan suatu
bidang tanah yang terdaftar atas nama seseorang tidak berarti mutlak adanya,
sebab dapat saja dipersoalkan siapa pemiliknya melalui pengadilan.[16]
Hal ini menyebabkan pengaturan pertanahan di Indonesia bersifat banci.
Dalam hal permasalahan sengketa tanah yang sering dihadapi oleh PTPN III
biasanya bermuara kepada habisnya jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), pengolahan
lahan PTPN III yang dilakukan oleh masyarakat setempat, pemalsuan surat-surat
kepemilikan tanah, adanya gugat-menggugat di atas tanah milik orang lain dengan
tujuan untuk mendapatkan alas hak dari putusan pengadilan. Oleh karena itu,
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimana
upaya hukum dalam usaha preventif terkait sengketa lahan di PTPN III?
2.
Bagaimana
upaya hukum apabila telah terjadi sengketa lahan di PTPN III?
Untuk menjawab permasalahan di atas, akan dibahas lebih lanjut di bawah
ini. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal apa saja dalam upaya
pencegahan dan upaya dalam menghadapi permasalahan hukum terkait sengketa
pertanahan.
|
III.
|
PEMBAHASAN
|
|
|
|
A.
|
Upaya Hukum Dalam Usaha Preventif Terkait Sengketa Lahan di PTPN III
|
|
|
|
|
Untuk mengetahui penyelesaian sengketa lahan HGU, terlebih dahulu harus
diketahui pengertian HGU yaitu “Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 60 tahun (enam puluh
tahun), guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.[17]
Beragamnya persoalan sengketa HGU, kiranya tidak ada satu cara yang tepat untuk
semua persoalan HGU, yang bisa dilakukan adalah sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh undang-undang yaitu dengan cara musyawarah. Jika musyawarah tidak
dapat dilakukan masih ada satu cara lain yaitu lewat pengadilan.[18]
Disini akan dibahas terlebih dahulu upaya hukum dalam usaha preventif terkait
sengketa lahan di PTPN III.
Upaya hukum ini dapat dilakukan dalam hal pencegahan terjadinya sengketa
lahan di PTPN III. Adapun upaya hukum dalam usaha preventif terkait sengketa
lahan di PTPN III, dapat dilakukan :
|
1.
|
Menerapkan CSR Secara Tepat Guna dan Tepat Sasaran
|
Terhadap tanah HGU yang masih dikelola dengan baik perlu dijaga
kelestarian, sebab menurut UUPA setiap orang atau badan hukum yang mempunyai
sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau
mengusahakannya sendiri secara aktif. Apabila dikerjakan dengan baik dan dijaga
dengan baik pula, maka dapat menghindari terjadinya sengketa lahan. Salah satu
cara untuk meminimalisir terjadinya sengketa lahan adalah dengan kewajiban PTPN
III untuk bina lingkungan.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PTPN III sebaiknya mengakomodasi
tenaga kerja masyarakat setempat, adalah bagian dari upaya integrasi
kepentingan PTPN III dengan kepentingan masyarakat. Hukum hendaknya dapat
memelihara berbagai kepentingan itu hingga menjadi serasi. Antara lain lewat
program Corporate Social Responsibility
(CSR).[19]
PTPN III sebagai motor pencari keuntungan pemerintah, seharusnya bukan mengejar
keuntungan semata dengan mengorbankan rakyat sebagaimana kapitalisme kuno,
tetapi harus mampu menjadi kapitalisme yang menebarkan keadilan dan
kesejahteraan sosial (compassionate
capitalism).
Ternyata perkebunan-perkebunan yang mempunyai kepedulian sosial yang
tinggi pada masyarakat relatif tidak banyak gangguan terhadap keberadaan
perkebunan tersebut. Suatu hal yang sangat rasional, karena rakyat miskin di
sekitar perkebunan tersebut merasa mendapat simpati dimasa himpitan ekonomi
semakin mencekam. Cara mengamankan areal perkebunan dapat juga dilakukan dengan
cara lain yaitu masyarakat di sekitar perkebunan dimungkinkan menanam tanaman
tertentu yang tidak mengganggu tanaman kebun. Bahkan masyarakat di sekeliling
kebun diberi pinjaman uang untuk mensertifikatkan tanahnya, sehingga kebun
secara otomatis terlindungi batas-batasnya setelah selesainya semua sertifikat
tersebut.[20]
Apabila CSR dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran maka dapat
meminimalisir sengketa lahan yang terjadi. Cara lain juga dapat dengan
memberikan pinjaman uang kepada masyarakat setempat guna kepentingan usaha
masyarakat. Contohnya dapat memberikan pinjaman uang kepada masyarakat untuk
membuka usaha-usaha makanan di daerah perkebunan atau tempat mangkalnya para
penderes. Sehingga dapat dipastikan seluruh penderes ataupun Buruh Harian Lepas
(BHL) PTPN III akan membeli kebutuhan akan makanan di tempat usaha-usaha
makanan yang dibuka berdasarkan pinjaman uang yang diberikan kepada masyarakat
berdasarkan program CSR PTPN III. Dengan begitu akan berputarlah perekonomian
masyarakat setempat. Karena baiknya putaran perekonomian maka dapat menekan
angka kejahatan-kejahatan di lahan PTPN III itu sendiri.
Selain dari pelaksanaan CSR secara tepat guna dan tepat sasaran, upaya
hukum preventif terhadap sengketa lahan di PTPN III dapat dilakukan dengan cara
melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan kelompok tani ataupun penggarap.
|
2.
|
Melaksanakan Pertemuan-Pertemuan Dengan Kelompok
Tani/Penggarap
|
|
|
|
Ditinjau dari sudut terjadinya sengketa, faktor sejarah, keadaan sosial
ekonomi, dan politik mewarnai substansi sengketa. Oleh sebab itu, penanganannya
harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut. Apapun yang dilakukan oleh
pemilik HGU hendaknya tetap peka terhadap keadaan lingkungan masyarakat
sekitarnya. Keselamatan HGU bukan semata-mata menjadi beban aparat keamanan,
tetapi juga sangat ditentukan apakah kemakmuran yang diperoleh PTPN III ikut
dinikmati juga oleh masyarakat secara luas.[21]
Pertemuan-pertemuan dengan kelompok tani sebaiknya dilakukan secara
berkala. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keluhan-keluhan dari petani
tersebut. Dengan diberikannya ruang untuk pertemuan-pertemuan secara rutin,
dapat mempererat hubungan silaturahmi antara PTPN III dengan masyarakat
sekitar. Apabila pertemuan ini tidak dilakukan maka pihak PTPN III tidak dapat
mengetahui apa saja yang terjadi di masyarakat sekitar kebun.
Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan bisa dengan cara mengundang
kelompok-kelompok tani yang berada di sekitar kebun PTPN III, ataupun dengan
mendatangi langsung masyarakat tersebut. Biasanya masyarakat lebih menghargai
dan mengapresiasi apabila pihak penguasa (dalam hal ini PTPN III) langsung
mendatangi lokasi konflik bukan hanya mendatangkan pihak yang berwajib saja untuk
bertemu dengan masyarakat apabila telah terjadi sengketa.
Sembari melaksanakan penerapan CSR secara tepat guna dan tepat sasaran
juga dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat setempat,
upaya preventif selanjutnya adalah mengidentifikasi atau memperhatikan masa
berlaku HGU.
|
3.
|
Identifikasi Masa Berlaku HGU
|
Untuk mengidentifikasi masa berlaku HGU dapat dilakukan dengan tujuan
agar lahan yang HGU-nya akan berakhir dapat diketahui. Setelah diketahui masa
berlakunya berakhir, barulah dapat dipersiapkan persyaratan untuk memohonkan
perpanjangannya. Pengidentifikasian ini juga harus dilakukan dengan cara
rahasia dan harus dapat dijamin agar informasi-informasi terkait habisnya masa
berlaku HGU lahan PTPN III tidak diketahui pihak lain. Apabila kerahasiaan ini
tidak dapat dijaga dengan baik, maka dapat dimohonkan oleh pihak lain tersebut.
Begitu selanjutnya, apabila dimohonkan oleh pihak lain, maka dapat dipastikan
PTPN III dapat kehilangan hak atas tanahnya.
Dengan kata lain, dalam hal penguasaan tanah PTPN III sebaiknya
dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikat HGU harus terdokumentasi dengan baik. Hal ini dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.
Penguasaan tanah adalah suatu hak. Suatu hak hanya dimungkinkan
diperoleh apabila orang atau badan yang akan memiliki hak tersebut cakap secara
hukum untuk memiliki hak objek yang menjadi haknya. Pengertian yang termasuk
pada hak meliputi, hak dalam arti sempit yang dikorelasikan dengan kewajiban,
kemerdekaan, kekuasaan dan imunitas.[22] Perolehan
hak atas tanah dibutuhkan adalah demi kepastian hukum karena hak atas tanah
berkepastian hukum.
Kepastian hukum diperlukan dalam mendapatkan sertifikat HGU. Pasal 28
UUPA, menyebutkan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dalam jangka waktu paling lama 60 tahun (enam puluh tahun) guna
perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Luasnya HGU yang diberikan
atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 ha (lima hektare), dengan ketentuan
bahwa jika luasnya 25 ha (dua puluh lima hektare) atau lebih harus memakai
investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan
pekembangan zaman. HGU juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGU diberikan untuk jangka waktu 25 tahun (dua puluh lima tahun). Untuk
perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk
waktu paling lama 35 tahun (tiga puluh lima tahun). Atas permintaan pemegang
hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun (dua puluh lima tahun).[23]
Persyaratan untuk mempunyai HGU adalah wajib warga negara Indonesia
ataupun badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia. Apabila subjek hukum yang memiliki sertifikat
HGU sudah tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut, maka dalam jangka waktu
satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang
memenuhi persyaratan. Apabila tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak itu
hapus demi hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan,
menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[24]
HGU diberikan kepada subjek hukum di Indonesia, warga negara Indonesia,
atau dalam hal korporasi didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan menetap di Indonesia dengan cara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.[25]
Pemberian sertifikat HGU harus memenuhi persyaratan tersebut, begitu juga
dengan pengalihan dan penghapusan hak tersebut dan harus didaftarkan menurut
ketentuan yang berlaku. Pendaftaran ini adalah sebagai alat bukti yang kuat
mengenai peralihan serta hapusnya HGU, kecuali dalam hak itu hapus karena
jangka waktunya.[26]
HGU juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.[27]
HGU hapus karena[28] :
a.
“Jangka waktunya
berakhir;
b.
Dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.
Dilepaskan oleh
pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.
Dicabut untuk
kepentingan umum;
e.
Ditelantarkan;
f.
Tanahnya musnah;
dan
g.
Apabila subjek
hukum pemegang HGU tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pemegang sertifikat
HGU”.
Pengetahuan mengenai kepastian hukum HGU ini diperlukan guna memberikan pengetahuan
kepada Staf dan Karyawan PTPN III. Apabila pengetahuan sudah dikuasai maka
dapat meminimalisir sengketa lahan di PTPN III itu sendiri.
Upaya hukum preventif dalam hal sengketa pertanahan berbeda dengan upaya
hukum apabila telah terjadi sengketa lahan di PTPN III. Salah satunya yang akan
dikemukakan disini adalah upaya hukum represif.
|
B.
|
Upaya Hukum Apabila Terjadi Sengketa Lahan di PTPN III
|
|
|
|
1.
|
Upaya Represif
|
Apabila telah terjadi sengketa lahan di PTPN III, selain upaya-upaya
musyawarah dan mufakat sudah dilakukan ada juga upaya hukum represif untuk
menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Upaya hukum represif atau sering disebut
upaya penal, dilakukan dengan menerapkan
hukum pidana guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan daya cegah
bagi masyarakat agar menghindari segala bentuk tindak pidana terhadap tanah.[29]
Contohnya seperti pemalsuan surat, penyerobotan tanah, pengrusakan, dan lain
sebagainya.
Kaitan hukum pidana dengan sengketa tanah adalah dalam hal perbuatan
dari pihak yang bersengketa di dalam atau di luar wilayah tanah sengketa
tersebut. Perbuatan tersebut melawan hukum atau melanggar undang-undang, dapat
dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana diterapkan guna membuat jera para pelaku
tindak pidana.
Hubungan hukum pidana dengan sengketa pertanahan dapat dilihat pendapat
Boedi Harsono, sebagai ahli hukum pertanahan, yang menyatakan bahwa[30] :
“Dalam praktek perbuatan hukum mengenai tanah juga pula
meliputi bangunan dan atau tanaman yang ada di atasnya, jika memenuhi syarat
sebagai berikut :
1.
Bangunan dan
tanaman tersebut secara fisik merupakan satu kesatuan dengan tanah yang
bersangkutan, artinya bangunan tersebut berfondasi dan tanamannya merupakan
tanaman kerjas;
2.
Kepemilikan
bangunan dan tanahnya berada pada orang yang sama;
3.
Disebutkan
secara tegas dalam akta yang membuktikan adanya perbuatan hukum tersebut”.
Oleh karena, kelapa sawit merupakan tanaman yang ditanam di atas tanah
dan merupakan salah satu bentuk tanaman keras maka perbuatan melawan hukum
mengenai tanah dan tanaman di atasnya sudah termasuk ke dalam suatu tindak
pidana. Tinggal ditentukan cara melakukan tindak pidana tersebut.
|
a.
|
Pemalsuan Surat
|
Dalam hal pemalsuan surat, yang dipalsukan adalah surat kepemilikan hak
atas tanah. Surat kepemilikan hak atas tanah dapat dijadikan sebagai bukti di
pengadilan. Pemalsuan surat dan surat palsu diatur di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pengaturan surat palsu terdapat dalam
Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa :
(1)
“Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada
sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana
penjara paling lama enam tahun;
(2)
Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa yang sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian”.
Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4
(empat) macam objek surat, yaitu :
1.
Surat
yang menimbulkan suatu hak;
2.
Surat
yang menerbitkan suatu perikatan;
3.
Surat
yang menimbulkan pembebasan utang; dan
4.
Surat
yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
Sementara itu, perbuatan yang dilarang terhadap keempat macam surat
tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan surat (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat
sebuah surat yang sebelumnya tidak ada atau belum ada, yang sebagian atau
seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut surat
palsu. Sementara perbuatan memalsukan surat, adalah segala wujud perbuatan
apapun yang ditjukan pada sebuah surat yang sudah ada dengan cara menghapus,
mengubah atau mengganti salah satu isi surat tersebut sehingga berbeda dengan
surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsukan. Dua unsur
perbuatan dan 4 (empat) unsur objek pemalsuan surat tersebut, bersifat
alternatif. Harus dibuktikan salah satu wujud perbuatannya dan salah satu objek
suratnya. Membuktikannya adalah melalui dan menggunakan hukum pembuktian dengan
menggunakan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
183 Jo. 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).
Perbuatan membuat
surat, adalah melakukan suatu perbuatan dengan cara apapun mengenai sebuah
surat misalnya, sehingga menghasilkan sebuah KTP. Hal-hal yang harus dibuktikan
mengenai perbuatan membuat ini antara lain, adalah wujud apa termasuk bagaimana
caranya dari perbuatan membuat (misalnya menggunakan mesin cetak/ketik dsb),
dan siapa yang melakukan wujud tersebut, berikut kapan (tempusnya) dan dimana (lokusnya) -
semuanya harus jelas, artinya dapat dibuktikan. Tidak cukup adanya fakta
kedapatan pada seseorang, atau digunakan sebagai bukti identitas untuk membuat suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dalam hukum pembuktian tidak mengenal dan tidak tunduk pada anggapan, melainkan
harus dibuktikan setidak-tidaknya
memenuhi syarat minimal pembuktian. Hukum pembuktian dibuat untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan, dan untuk menghindari kesewenang-wenangan hakim.
Pasal 183 KUHAP tentang
syarat minimal pembuktian, menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
menjatuhkan pidana, adalah syarat
subjektif yang dilandasi syarat objektif. Harus ada keyakinan hakim yang
dibentuk berdasarkan minimal 2
(dua) alat bukti yang sah. 3 (tiga) keyakinan hakim yang dibentuk atas
dasar (objektif) minimal 2
(dua) alat
bukti yang sah tersebut,
adalah hakim
yakin tindak pidana terjadi, hakim yakin terdakwa melakukannya dan hakim yakin
terdakwa bersalah.
Oleh karena itu, tidak cukup untuk membentuk
keyakinan dari sekedar fakta bahwa, misalnya sebuah KTP yang diduga palsu
kedapatan pada seseorang, atau fakta ada orang lain yang menyerahkannya ke Notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam
hal mengurus PPJB.
Fakta yang seperti ini hanya sekedar dapat dipakai sebagai bahan untuk
membentuk alat bukti petunjuk saja dan tidak membuktikan sebagai pembuatnya.
Lebih-lebih lagi, untuk
terbitnya sebuah KTP selalu melalui prosedur baku yang tidak mungkin dibuat
oleh satu orang. Di dalam sebuah KTP harus dibuktikan dan jelas, tulisan apanya
yang palsu.
Bisa terjadi tanda tangan Camat asli, tapi namanya yang fiktif. Dalam kasus
seperti ini tidak mudah menentukan siapa sesungguhnya si pembuat. Apakah Camat atau orang-orang lain.
Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Ada 2 (dua) syarat adanya “seolah-olah surat
asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), adalah :
1.
Perkiraan adanya orang yang terpedaya
terhadap surat itu, dan
2.
Surat itu dibuat memang untuk memperdaya
orang lain.
Arti dapat merugikan
menurut Pasal 263 ayat
(1) maupun ayat (2) KUHP.
Istilah “dapat” adalah perkiraan yang dapat dipikirkan oleh orang yang normal.
Namun perkiraan itu harus didasarkan pada keadaan yang pasti, yang jelas dan
tertentu. Jika keadaan atau hal-hal tersebut benar-benar ada, maka kerugian itu
bisa terjadi. Contoh : Sebuah
KTP palsu
atau dipalsu atas nama B.
Bila A menggunakan KTP palsu B untuk membuat PPJB maka dapat merugikan Pembeli dengan alasan keadaan
yang harus dibuktikan adalah
KTP palsu B digunakan untuk membuat PPJB dengan Pembeli, kerugian timbul
apabila B tiba-tiba muncul dan jelas tidak menyetujui PPJB yang dibuat A. Jelas
dan tertentu, yang terpedaya adalah
Notaris dan Pembeli. Pihak yang dirugikan jelas adalah Pembeli karena PPJB
itu yang dibuat berdasarkan KTP palsu B akan menjadi batal demi hukum.
Ada perbedaan perihal
“dapat merugikan” menurut Pasal
263 ayat
(1) dan ayat (2) KUHP. Perbedaannya, adalah surat palsu atau
dipalsu menurut Pasal 263 ayat
(1) KUHP belum
digunakan, sementara Pasal
263 ayat
(2) KUHP surat
sudah digunakan. Oleh karena menurut Pasal 263 ayat (2) KUHP surat sudah digunakan, maka hal
kerugian menurut ketentuan
ini harus
jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang
akan didertia oleh orang/pihak tertentu tersebut. Ada 2 (dua) pihak yang dapat menderita
kerugian, yaitu :
1.
Pihak/orang yang namanya disebutkan di
dalam surat palsu tersebut, atau
2.
Pihak/orang – siapa surat itu pada
kenyataaannya digunakan.
Namun harus jelas bahwa
perkiraan kerugian ini adalah akibat langsung dari penggunaannnya. Artinya
tanpa menggunakan surat palsu/dipalsu, kerugian itu tidak mungkin terjadi.
|
b.
|
Penyerobotan Tanah
|
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di
Indonesia. kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil
hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan
aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan
haknya. Penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan
hukum dan dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Tanah merupakan salah
satu asset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan
terus naik seiring dengan perkembangan zaman.
Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan PTPN III terlebih lagi
apabila tanah tersebut digunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat
bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering
terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan lahan, penjualan
suatu hak atas tanah, dan lain sebagainya.
Pengaturan penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP, yang
menyatakan bahwa :
(1)
“Barang siapa
memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai
orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan
atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2)
Barang siapa
masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian kejahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di
situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
(3)
Jika
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
(4)
Pidana tersebut
dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan
dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa :
“Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau
kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan
hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam
Pasal 6”.
Adapun unsur-unsur tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6
Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin
Yang Berhak Atau Kuasanya, yaitu :
a.
“Barang siapa
yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah;
b.
Barang siapa
yang mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan
suatu bidang tanah;
c.
Barang siapa
menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan
untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau
mengganggu yang berhk atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah; dan
d.
Barang siapa
memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang
berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya
dalam menggunakan suatu bidang tanah”.
Adapun salah satu
contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya,
dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni
2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa
(“Para Terdakwa”) dengan
mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi
mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah
perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari
yang berhak.
Pasal-pasal lain yang
juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal
385 ayat (1) KUHP,
dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu
hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang
mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
|
c.
|
Pengrusakan
|
Jenis tindak pidana pengrusakan diatur dalam ketentuan
Pasal 406 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam
KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak
pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap
barang terkait
sengketa lahan.
Tindak kejahatan dalam
bentuk penghancuran dan pengrusakan
diatur
dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan
menjadi 5 (lima) macam, yaitu :
1.
Penghancuaran atau perusakan dalam
bentuk pokok
2.
Penghancuran atau perusakan ringan
3.
Penghancuran atau perusakan bangunan
jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk
kepentingan umum)
4.
Penghancuran atau perusakan tidak dengan
sengaja
5.
Penghancuran atau perusakan terhadap
bangunan dan alat pelayaran
Penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok
tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP yang menyatakan :
tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP yang menyatakan :
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar
hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi,
atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain,
diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah”.
Dijatuhkan pidana yang
sama terhadap orang, yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan,
membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain. Supaya dapat dihukum, menurut Pasal ini harus
dibuktikan :
1.
Bahwa terdakwa telah membinasakan,
merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan
sesuatu;
2.
Bahwa pembinasaan dan sebagainaya itu dilakukan dengan
sengaja dan dengan melawan hukum;
3.
Bahwa barang itu harus sama sekali atau
sebagian kepunyaan orang lain.
Yang dihukum menurut Pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai “binatang”.
Yang dihukum menurut Pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai “binatang”.
Apabila unsur-unsur
dalam tindak pidana ini diuraikan secara terperinci, maka unsur-unsur dalam
tindak pidana ini adalah sebagai berikut
:
Unsur-unsur
Pasal 406 ayat (1) KUHP
a.
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi : menghancurkan,
merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang, dan yang seluruh atau sebagian milik
orang lain;
b.
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi : dengan
sengaja, dan Melawan
hukum
Unsur-unsur
dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP
a.
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi : membunuh,
merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan, seekor hewan, dan yang seluruh atau sebagian atau
sebagian milik orang lain.
b.
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi : dengan
sengaja, dan secara
melawan hukum.
|
2.
|
Teknik Memberikan Keterangan Dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian
|
|
|
|
Setelah ditentukan dasar laporan kepada Kepolisian setempat apakah
pemalsuan surat, penyerobotan tanah, ataupun pengrusakan. Selanjutnya
dibutuhkan cara-cara memberikan keterangan di depan Penyidik. Apabila PTPN III
menjadi korban suatu tindak pidana dalam hal sengketa tanah, maka pihak PTPN
III dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian setempat. Untuk itu
bagi yang melaporkan akan dimintai keterangan terlebih dahulu guna pemenuhan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi. Dasar pelaporan juga harus
disertakan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 (dua) alat bukti yang sah.
Adapun teknik-teknik dalam hal melaporkan suatu tindak pidana terkait
sengketa lahan, antara lain :
a.
Identitas
pihak yang dilaporkan harus jelas dalam hal alamat tempat tinggal. Hal ini
dilakukan untuk memudahkan Penyidik dalam hal melakukan pemeriksaan kepada
Tersangka suatu tindak pidana;
b.
Ceritakan
kronologis kejadian secara runut dan logis. Kronologis kejadian tidak boleh
melebar dari substansi dasar pelaporan. Tempus dan Lokus kejadian harus jelas;
c.
Menyerahkan
alat-alat bukti kepada Penyidik. Minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
d.
Berikan
petunjuk-petunjuk atau informasi mengenai Tersangka kepada Penyidik untuk
membantu Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.
Apabila seluruh bukti-bukti sudah dikumpulkan dan pemeriksaan sudah
dilakukan, maka biarkan Kepolisian bekerja dengan profesional. Dilarang
melakukan intervensi kepada Penyidik guna objektivitas penyidikan yang
dilakukannya. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, barulah dilakukan pelimpahan
berkas kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
|
3.
|
Gugat-Menggugat Perdata
|
Dalam hal pelaporan suatu tindak pidana tidak menyelesaikan permasalahan
sengketa lahan, maka upaya hukum selanjutnya adalah dengan cara menggugat di
pengadilan. Untuk menggugat di pengadilan juga diperlukan bukti-bukti yang
kuat. Bukti-bukti ini biasanya bersifat fakta-fakta hukum dalam bentuk tulisan.
Dipersiapkan terlebih dahulu draft gugatannya untuk didaftarkan di pengadilan. Setelah
dipersiapkan gugatan dan didaftarkan di pengadilan, barulah persidangan dapat
dimulai dengan acara-acara sidang yang akan diberitahukan melalui Relaas
Panggilan kepada para pihak yang bersengketa. Berikut bagan pendaftaran gugatan
di pengadilan.
Gambar 1.
Prosedur Pendaftaran Gugatan
Sumber : Pengadilan
Negeri Medan.
Adapun prosedur penyelenggaraan administrasi perkara perdata umum, yaitu
:
a.
Meja Pertama
1)
Menerima
gugatan, permohonan, perlawanan (verzet),
pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan
dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi;
2)
Membuat
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap tiga dan menyerahkan SKUM
tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon;
3)
Menyerahkan
kembali surat gugatan/permohonan kepada calon Penggugat atau Pemohon. Dalam
penerimaan perkara perlawanan (verzet)
terhadap putusan verstek dan
perlawanan pihak ketiga (darden verzet),
maka untuk penerimaan verzet terhadap
putusan verstek tidak diberi nomor
baru, sedang perlawanan pihak ketiga (darden
verzet) dicatat sebagai perkara gugatan;
4)
Selain
tugas-tugas penerimaan berkas seperti tersebut di atas, maka meja pertama
berkewajiban memberi penjelasan-penjelasan dengan dianggap perlu berkenaan
dengan perkara yang diajukan;
b.
Kas
1)
Menerima
pembayaran uang Panjar Biaya Perkara (PBP) dan biaya eksekusi dari pihak calon
Penggugat atau pihak Pemohon berdasarkan SKUM;
2)
Membukukan
penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam buku penerimaan
uang;
3)
Mengembalikan
asli serta tindasan pertama SKUM kepada pihak calon Penggugat atau calon
Pemohon setelah dibubuhi cap/tanda lunas;
4)
Menyerahkan
biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada bendaharawan perkara
yang dibukukan dalam buku jamal;
c.
Meja Kedua
1)
Menerima
syarat gugatan/perlawanan dari calon Penggugat/Pelawan dalam rangkap sebanyak
jumlah Tergugat/Terlawan di bawah sekurang-kurangnya 4 (empat) rangkap untuk
keperluan masing-masing Hakim;
2)
Menerima
surat permohonan dari calon pemohon sekurang-kurangnya sebanyak 2 (dua)
rangkap;
3)
Mendaftar/mencatat
surat gugatan atau permohonan dalam register yang bersangkutan serta pemberian
nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut;
4)
Menyerahkan
kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor register
kepada Penggugat/Pemohon;
5)
Asli
surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan
tindasan pertama SKUM dan surat-surat berhubungan dengan gugatan/permohonan,
disampaikan kepada Wakil Panitera, untuk selanjutnya berkas gugatan/permohonan
tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera;
6)
Mendaftar/mencatat
putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung, dalam semua buku
register yang bersangkutan;
d.
Meja Ketiga
1)
Menyerahkan
salinan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung kepada yang
berkepentingan;
2)
Menyerahkan
salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada pihak yang berkepentingan;
3)
Menerima
memori/kontra memori banding, memori/kontra kasasi jawaban/tanggapan peninjauan
kembali, dan akta-akta lainnya seperti pengakuan hutang hipotik, ikatan kredit,
pendaftaran badan hukum/badan usaha dan lain-lain;
4)
Menyusun/menjahit/mempersiapkan
berkas.
e.
Tahap Persiapan
1)
Sub
Kepaniteraan Perdata mempelajari kelengkapan-kelengkapan persuratan dan
mencatat semua data-data perkara-perkara, yang baru diterimanya dalam buku penerimaan
tentang perkara-perkara perdata, kemudian menyampaikan kepada panitera dengan
melampirkan kepada panitera dengan melampirkan semua formulir-formulir yang
sehubungan dengan pemeriksaan perkara;
2)
Panitera
sebelum meneruskan berkas perkara yang baru diterimanya itu kepada Ketua
Pengadilan Negeri, terlebih dahulu menyuruh petugas yang bersangkutan untuk
mencatatnya dalam buku register umum untuk perkara-perkara perdata;
3)
Selambat-lambatnya
pada hari kedua setelah surat-surat gugat diterima di bagian kepaniteraan,
panitera harus sudah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang
selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mencatat dalam buku ekspedisi yang ada
padanya dan mempelajarinya, kemudian menyampaikan kembali berkas perkara
tersebut kepada Panitera dengan disertai penetapan penunjukan Majelis
Hakim/Hakim yang sudah harus dilakukannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak
gugatan/permohonan didaftarkan;
4)
Panitera
menyerahkan berkas perkara yang diterimanya dari Ketua/Wakil Ketua Pengadilan
Negeri kepada Ketua Majelis/Hakim yang bersangkutan;
5)
Panitera
menunjuk seorang atau lebih Panitera Pengganti untuk diperbantukan pada
Majelis/Hakim yang bersangkutan;
6)
Setelah
Majelis Hakim menerima berkas perkara dari Ketua/Wakil Ketua, maka Ketua
Majelis/Hakim harus membuat Penetapan Hari Sidang (PHS).
Proses pendaftaran perkara perdata tersebut ke pengadilan hanya untuk
memberitahukan langkah-langkah yang akan ditempuh. Setelah gugatan didaftarkan,
dan dilalui tahapan-tahapan tersebut di atas, barulah dimulai persidangan.
Dasar gugatan perdata adalah dalam hal wanprestasi
(ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
|
IV.
|
PENUTUP
|
|
|
|
A.
|
Kesimpulan
|
Pada akhirnya sampailah kepada kesimpulan, adapun kesimpulan yang
dikemukakan yaitu :
1.
Upaya
hukum dalam usaha preventif terkait sengketa lahan di PTPN III dibutuhkan :
a.
Menerapkan
CSR secara tepat guna dan tepat sasaran; CSR merupakan perwujudan dari Pasal 74
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya juga
diwujudkan dengan dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara serta Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang menyatakan
maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan
turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi dan masyarakat.
b.
Melaksanakan
pertemuan-pertemuan dengan kelompok tani/penggarap; Dilakukan dengan mendatangi
langsung para kelompok tani/penggarap karena berdasarkan pengalaman, para
kelompok tani/penggarap lebih mengapresiasi pihak korporasi dalam hal ini PTPN
III untuk terjun langsung ke lapangan guna bertemu dengan masyarakat setempat,
baik itu kelompok tani maupun penggarap.
c.
Mengidentifikasi
masa berlaku HGU; Identifikasi masa berlaku Sertifikat HGU diperlukan guna
mengetahui kapan berakhirnya lahan HGU yang dimiliki. Dengan diketahuinya kapan
masa berlaku HGU tersebut habis, maka dapat langsung melakukan persiapan guna
memohonkan perpanjangan kembali HGU tersebut.
2.
Upaya
hukum apabila terjadi sengketa lahan di PTPN III adalah dalam bentuk upaya
represif dan melakukan gugat-menggugat perdata di pengadilan. Upaya represif
penting dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana terkait
sengketa lahan. Dengan memberikan efek jera tersebut dapat meningkatkan bargaining power bagi PTPN III menjadi
lebih tinggi maka akan memudahkan untuk melakukan perdamaian.
|
B.
|
Rekomendasi
|
Dalam hal pencegahan terjadinya sengketa lahan PTPN III, sebaiknya
melaksanakan CSR dengan tepat guna dan tepat sasaran. Apalagi sudah ada Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Hal ini dilaksanakan guna upaya preventif
agar tidak terjadi sengketa lahan di PTPN III, atau minimal dapat mengurangi
sengketa tanah tersebut.
Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, sebaiknya terlebih dahulu
diselesaikan dengan cara preventif. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi
musyawarah mufakat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
|
DAFTAR PUSTAKA
|
Buku
Andiko dan Norman Jiwab, Panduan Dasar bagi Aktifis dan Masyarakat : Memahami dan Memantau Pelaksanaan
Peraturan dan Hukum oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, Bogor
: Sawit Watch, Januari 2012.
Anwar, Yesmil., dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta : Grasindo, 2008.
Budi Susanto (Editor), Gemerlap Nasionalitas Postkolonial, Cetakan Kelima, Yogyakarta :
Kanisius, 2012.
Harsono, Boedi., Undang-Undang
Pokok Agraria : Sedjarah Penjusunan, isi dan Pelaksanaannja, Jakarta : Djambatan,
1971.
Ikhsan, Edy., “Ayam Mati di Dalam Lumbung : Kepingan
Sejarah Kekalahan Orang Melayu atas Tanah Adatnya”, disajikan untuk seminar
Konflik Pertanahan di Sumatera Utara, DPC IKADIN Medan, 21 April 2012.
L.J. van Apeldoorn, Oetarid Sadino (Alih Bahasa), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya
Paramita, 2005.
Muda, Yustin Iskandar., “Legalitas Aset Masyarakat
Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia, 13 Agustus 2012.
Pahan, Iyung., Panduan
Lengkap Kelapa Sawit : Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Cetakan
Kelima, Jakarta : Swadaya, 2008.
Pusponegoro, Marwati Djuned., Sejarah Nasional Indonesia IV, Jakarta : Balai Pustaka, 1993.
Rajagukguk, Erman., “Pemahaman Rakyat Tentang Hak Atas
Tanah”, Prisma, 09 September 1979.
Rajagukguk, Erman., “Peranan Hukum Dalam Pembangunan
Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia”,
disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar, upacara penerimaan jabatan Guru
Besar dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 04
Januari 1997.
Sodiki, Achmad., “Kebijakan Pertanahan Dalam Penataan
Hak Guna Usaha Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”, Makalah disampaikan
dalam Seminar Nasional dengan tema Penanganan dan Penyelesaian Konflik Agraria
sebagai Kewajiban Konstitusi, yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan
Agraria (KPA), Jakarta, 13 Maret 2012.
Media Massa
Harian Metro Siantar, “PN Simalungun Eksekusi Lahan
Stanvas”, diterbitkan Jum’at 03 Agustus 2012.
Harian Suara Pembaruan, “Koordinasi Lemah, Masalah
Pertanahan Terbengkalai : TAP MPR No. IX/MPR/2001 Cenderung Kontradiktif”,
diterbitkan Selasa, 10 April 2012.
Peraturan Terkait
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
*) Makalah
disampaikan dalam pelatihan In-House Training di Pusat Pelatihan PTPN III Sei
Karang dengan materi Strategi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di
Perkebunan, tanggal 17 Oktober 2012.
**) Penulis
adalah Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “HASRUL BENNY HARAHAP
& REKAN, yang berketepatan juga sebagai Konsultan Hukum di PTPN III.
[1] Pembukaan
perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Agrarische Wet – 1870. Pada suatu pihak membuka peluang bagi
orang-orang asing, artinya orang-orang bukan pribumi Inodnesia diperbolehkan
untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia. Sumber : Marwati Djuned Pusponegoro,
Sejarah Nasional Indonesia IV,
(Jakarta : Balai Pustaka, 1993), hal. 118.
[2] Pokok-pokok
Agrarische Wet – 1870, berisi : 1)
Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta;
serta 2) Pengusaha dapat menyewa tanah dari Gubernemen
dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) tahun. Sumber : Engelbrecht dalam
Erman Rajagukguk, “Pemahaman Rakyat Tentang Hak Atas Tanah”, Prisma, 09
September 1979, hal. 6-7.
[4] Perkebunan
Tembakau di Sumatera Utara adalah NV. Deli Maatschappij, sebuah perusahaan
Belanda dari abad XIX – XX. Deli Maatschappij didirikan pada tahun 1869 oleh
Jacob Nienhuys dan Peter Wilhelm Janssen sebagai perusahaan budi daya tembakau
dengan cara concessie untuk Kesultanan
Deli di Sumatera, Hindia – Belanda (kini Indonesia). 50% (lima puluh persen)
saham Deli Maatschappij dibagi untuk Nederlandsche Handel-Maatschappij. Pada
abad ke XIX, Deli Maatchappij mengeksploitasi lahan seluas 120.000 ha (seratus
dua puluh ribu hektare). Akivitas perusahaan tersebut berdampak pada makin
berkembangnya Medan. Bekas kantor pusat Deli Maatschappij sekarang menjadi
kantor Gubernur Sumatera Utara.
[5] Hukum
yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung 5 (lima) kwalitas : “stability”, “predictability”, “fairness”,
“education”, dan kemampuan meramalkan
adalah pra-syarat untuk berfungsinya sistem ekonomi. Perlunya “predictability” sangat besar di
negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki
hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial tradisional mereka.
Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan
hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berkelebihan. Tidak adanya standar tentang apa yang
adil dan apa yang tidak adil adalah masalah besar dihadapi oleh negara-negara
berkembang. Dalam jangka panjang ketiadaan standar tersebut menjadi sebab utama
hilangnya legitimasi pemerintah. Sumber : Erman Rajagukguk, “Peranan Hukum
Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di
Indonesia”, disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar, upacara penerimaan
jabatan Guru Besar dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 04 Januari 1997, hal. 4.
[6] Iyung
Pahan, Panduan Lengkap Kelapa Sawit :
Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Cetakan Kelima, (Jakarta :
Swadaya, 2008), hal. 42.
[7] Budi
Susanto (Editor), Gemerlap Nasionalitas
Postkolonial, Cetakan Kelima, (Yogyakarta : Kanisius, 2012), hal. 128.
[8] Karl J.
Pelzer dalam Edy Ikhsan, “Ayam Mati di Dalam Lumbung : Kepingan Sejarah
Kekalahan Orang Melayu atas Tanah Adatnya”, disajikan untuk seminar Konflik
Pertanahan di Sumatera Utara, DPC IKADIN Medan, 21 April 2012, hal. 1.
[9] Data
jumlah
konflik
akibat
operasi
perkebunan
kelapa
sawit
ini
diolah
dari
database
konflik
Sawit
Watch,
sebuah
jaringan
organisasi
non-pemerintah
dan
individu,
didirikan
tahun
1998,
yang
prihatin
dengan
makin
meluasnya
dampak
pembangunan
perkebunan
kelapa
sawit
terhadap
ketidakadilan
sosial
dan
penurunan
kualitas
lingkungan
hidup
di
Indonesia.
Kegiatan
utama
Sawit
Watch
adalah
melakukan
investigasi
kasus
dan
riset
kebijakan;
memantau
kebijakan,
program
dan
keuangan
nasional
dan
internasional
pada
sektor
kelapa
sawit;
kampanye
penyadaran
publik;
fasilitasi
dan
pendampingan
masyarakat.
Lihat : Andiko dan Norman Jiwab, Panduan
Dasar bagi Aktifis dan Masyarakat : Memahami dan Memantau Pelaksanaan Peraturan
dan Hukum oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, (Bogor :
Sawit Watch, Januari 2012), hal. 1.
[10] Tanah
yang langsung dikuasai negara adalah tanah-tanah yang bebas dari penguasaan dan
atau pemilikan perorangan maupun badan hukum. Hanya tanah dengan status tanah
yang langsung dikuasai oleh negara itulah yang dapat dijadikan objek dari
pemberian Hak Guna Usaha untuk usaha perkebunan sawit. Lihat : Penjelasan Pasal
2, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar.
[11] Harian
Metro Siantar, “PN Simalungun Eksekusi Lahan Stanvas”, diterbitkan Jum’at 03
Agustus 2012.
[12] Kasus
Sengketa Tanah antara PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Silau dengan
Kelompok Tani di Daerah Kisaran Sumatera Utara.
[13] Persoalan
alas hak atau pengusaan tanah oleh masyarakat menjadi kendala karena masih
rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Bagi masyarakat miskin di desa di
tempat nenek moyang mereka tinggal, dengan tetangga yang sama selama berpuluh
tahun kepastian hukum hak atas tanah bukanlah sesuatu yang penting bagi mereka
bahkan masalah tanda batas tanah bukan sebuah keharusan yang mesti dipelihara
dan juga bersama dan bagi mereka tanda batas dari dalam sudah cukup. Hal ini
menunjukkan pengetahuan legal formal atau kesadaran hukum masyarakat masih
sangat lemah.
Bagi
sebagian masyarakat bahkan di beberapa desa dari berbagai pengalaman kami
sebagai praktisi pertanahan, surat-surat tanah sebagai bukti formal penguasaan
tanah tidak mereka miliki, dimasa lalu bukti terjadinya jual beli, hibah atau
pewarisan belum dilakukan melalui bukti-bukti formal bagi mereka yang
turun-temurun tinggal dan berusaha (skala usaha pertanian) dengan tetangga yang
mereka kenal sehari-hari tidak mempermasalahkan bukti formal seperti itu
sehingga seringkali dalam pelaksanaan legalitas aset (sertifikat) menjadi
kendala yang signifikan.
Rendahnya
kesadaran masyarakat seperti itu membuat banyak anggota masyarakat ini belum
memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan
terpenuh. Untuk itu sosialisasi dan edukasi terhadap kesadaran hukum masyarakat
harus digelar terus-menerus secara konsisten. Masyarakat harus diyakinkan bahwa
sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan yang kuat serta sertifikasi
juga dapat meningkatkan nilai tanah dan membuka akses mereka ke perbankan atau
permodalan. Sumber : Yustin Iskandar Muda, “Legalitas Aset Masyarakat Dalam
Rangka Meningkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia, 13 Agustus 2012.
[14] Setiap
tahun tercatat rata-rata 15.000 (lima belas ribu) kasus pertanahan yang terjadi
di Indonesia namun hanya sekitar 10% (sepuluh persen) saja kasus yang dapat
ditangani. Apalagi sejumlah pimpinan birokrasi tidak terlalu peduli terhadap
urusan di luar cakupan tugasnya, padahal sangat berkaitan. Sumber : Harian
Suara Pembaruan, “Koordinasi Lemah, Masalah Pertanahan Terbengkalai : TAP MPR
No. IX/MPR/2001 Cenderung Kontradiktif”, diterbitkan Selasa, 10 April 2012.
[15] Penjelasan
Pasal 20, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, menyatakan bahwa : “Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada
hak milik yang membedakan dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hak yang
“terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat
ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan
tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli
dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan
fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu
bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak
pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas
tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya : paling) –
kuat dan terpenuh”.
[16] Problema
tanah aset pemerintah, sebenarnya tidak perlu terjadi, jika sebelumnya
ada tindakan preventif (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan/Pemeliharaan Tanah dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)
dan asas-asas dalam hukum tanah dibenahi. Sudah sangat tua rasanya UUPA,
sangat naif jika asas dalam pendaftaran tanah masih melekat asas negatif
bertenden positif sebagaimana dianut dalam Pasal 19 ayat (2) sub c UUPA. Asas
tersebut, tidak melindungi pemilik terakhir yang beritikad baik (good
fith/to go the true). Sekalipun, UUPA menganut lembaga aquisisi
veryaring (rechverwerking) sebagaimana diatur dalam Pasal
32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, namun di
lapangan masih benturan dengan ketentuan bezitter
yang terdapat dalam Pasal 1977 KUH Perdata, sehingga pasal tersebut tidak
efektif dalam pelaksanaannya.
[17] Pasal 28
Jo. Pasal 29, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
[18] Achmad
Sodiki, “Kebijakan Pertanahan Dalam Penataan Hak Guna Usaha Untuk Sebesar-Besar
Kemakmuran Rakyat”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema
Penanganan dan Penyelesaian Konflik Agraria sebagai Kewajiban Konstitusi, yang
diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta, 13 Maret
2012, hal. 7.
[19] Pasal 74,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengemukakan
tentang CSR dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu : “1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan /atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; 2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; 3)
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur
dengan Peraturan Pemerintah”.
[22] L.J. van
Apeldoorn, Oetarid Sadino (Alih Bahasa), Pengantar
Ilmu Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2005), hal. 296.
[29] Metode
represif adalah suatu metode yang dilakukan setelah kejadian terjadi untuk
menekan agar kejadian tidak meluas atau menjadi semakin parah. Contoh : setelah
terjadi pengrusakan barulah dilakukan pengerahan keamanan, agar kerusuhan dapat
ditekan dan tidak meluas. Sumber : Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, (Grasindo,) hal. 159.
[30] Boedi
Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria :
Sedjarah Penjusunan, isi dan Pelaksanaannja, (Jakarta : Djambatan, 1971).

Makalah yang sangat bermanfaat.
BalasHapusMungkin akan menarik jika Pak Benny juga mengulas sengketa tanah Veteran di Medan Estate dan eks PTP-IX.
Regards