REFLEKSI HUKUM 2011 SEBAGAI
PEMBELAJARAN UNTUK MENYONGSONG HARAPAN BARU BAGI GENERASI MUDA MENDATANG
Oleh :
Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum
Direktur Hukum
Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Komite Nasional
Pemuda Indonesia (LPBH-KNPI)
Sumatera Utara
Periode 2011-2014
“Hukum ditegakkan demi kepastian,
kemanfaatan, dan keadilan. Kepastian menjamin penegakan. Hukum tegak, manfaatnya
timbul jera. Jera muncul keadilan pun tegak”.[1]
Latar Belakang
Sepak terjang penegak hukum pada tahun
2011 ada positifnya, ada juga negatifnya. Positifnya, pengetahuan hukum
berkembang pesat. Seminar-seminar dilaksanakan dimana-mana, pelatihan-pelatihan
hukum pun dilakukan oleh berbagai organisasi. Negatifnya, perkembangan pesat
ilmu hukum tidak mengembangkan jiwa dan mental penegak hukum. Hasilnya
produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Hakim dan penegak hukum lainnya sangat
dipengaruhi oleh siapa yang bayar. Hukum bisa dipesan dan berpihak kepada
penguasa dan pengusaha.
Contoh kecilnya dapat dilihat pada kasus
Pencurian Tiga Buah Kakao yang dilakukan oleh Mak Minah yang sudah berumur 55
(lima puluh lima) tahun. Mak Minah diputus hukuman percobaan penjara selama
satu bulan 15 (lima belas) hari. Nenek yang mempunyai tujuh orang cucu dan buta
huruf ini harus duduk di kursi pesakitan selama pengadilan digelar.[2]
Berbeda dengan koruptor yang selalu didampingi Pengacara hebat dan dibela
hak-haknya mati-matian. Inilah salah satu contoh yang sangat ironi sekali.
Apabila dikaitkan dengan teori hukum di
atas mengenai kasus Mak Minah ini, maka kepastian hukum sudah tercapai,
kemanfaatan berupa efek jera bagi masyarakat sekitar untuk tidak lagi mencuri
buah kakao di kebun-kebun korporasi, namun keadilan ternistakan dengan jalur
hukum yang ditempuh oleh pihak korporasi. Ternistakan maksudnya bahwa
seharusnya pihak korporasi-lah yang bertanggung jawab atas kemiskinan warga
sekitar. Korporasi dapat menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
(TJSL) yang harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).[3]
Apabila korporasi melaksanakan ketentuan TJSL dengan baik, maka tidak akan ada
Mak Minah yang mencuri tiga buah kakao seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu
rupiah). Seharusnya pun Kepolisian setempat menghentikan penyidikan dan menyarankan
perdamaian, karena hukum itu memiliki hati nurani walaupun hukum itu buta.
Lain kasus kecil lain pula kasus besar,
pada kasus besar, permasalahan muncul akibat tidak terselesaikannya kasus-kasus
korupsi di Indonesia yang selalu menjadi sorotan media massa. Baik itu kasus
Wisma Atlit, Bank Century, maupun Kepala Daerah yang banyak diseret ke penjara.
Hukum di Indonesia tercermin dari tindakan penguasa, di media selalu bilang
“serahkan ke jalur hukum” tapi nyatanya setelah diserahkan selalu diintervensi.
Penegakan hukum dilaksanakan dengan tebang pilih, hukum dijadikan legitimasi
kekuasaan dan mengokohkan kedudukan politik. Bagi golongan ataupun kelompok
penguasa selalu dilindungi.
Bidang Hukum Pertanahan
Pada hari Kamis, 21 April 2011, terjadi bentrokan
di Mesuji. Peristiwa bentrokan maut antara warga dengan petugas keamanan PT.
Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Sumatera Selatan menyebabkan tujuh orang tewas. Korban tersebut
berawal dari konflik lahan atara warga dengan Korporasi juga. Konflik yang
terpendam lama ini memuncak saat tersiar kabar bahwa warga setempat dianiaya
oleh orang bayaran SWA yang disewa untuk menduduki lahan yang selama ini
menjadi sengketa dengan warga. Warga marah dan kemudian menyerang ke SWA dengan
membawa beragam senjata tajam dan senjata api rakitan.[4]
Berdasarkan data di atas, apabila dilihat
dari sudut hukum pertanahan maka bentrokan ini berawal dari pembiaran-pembiaran
yang dilakukan oleh Korporasi. Sebagai sebuah badan usaha yang bergerak di
bidang perkebunan seharusnya korporasi tersebut menjaga asset-assetnya jangan
sampai dikuasai oleh orang yang tidak berhak lainnya. Akibat pembiaran inilah
menyebabkan penguasaan warga setempat secara turun-temurun sehingga warga
menganggap penguasaannya itu sebagai hak miliknya. Korban dari kasus Mesuji ini
adalah pemuda-pemuda setempat yang bertugas menjaga perkebunan bekerja sebagai
keamanan di kebun tersebut.
Begitu juga dengan kasus Bima yang
berawal dari pemberian izin kepada korporasi untuk mengusahakan areal
pertambangan emas seluas 24.800 ha (dua puluh empat ribu delapan ratus hektar).[5]
Sama saja dengan kasus Mesuji tetap korporasi yang dilindungi oleh penegak
hukum dan dilegitimasi oleh penguasa. Bagaimana mungkin rakyat sekitar memenuhi
kebutuhan hidupnya apabila lahan pertambangan dikuasai sepenuhnya oleh
segelintir penguasa dan pengusaha.
Beralih ke Provinsi Sumatera Utara, kasus
pertanahan juga menjadi pembicaraan di media. Kasus tersebut antara lain kasus
tanah Sari Rejo dan tanah eks PTPN II seluas 5.873,06 ha (lima ribu delapan
ratus tujuh puluh tiga koma nol enam hektar).[6]
Akar masalah dari kasus PTPN II ini adalah kepentingan sekelompok orang baik
itu internal PTPN II maupun BPN atau Pihak Lain yang mendapatkan keuntungan
materi dari tanah sengketa itu dengan modus disewakan kepada Pihak Ketiga dengan
keuntungan mencapai angka miliaran rupiah.[7]
Terbukti dengan adanya sengketa lahan tersebut, masih banyak oknum yang mencari
kekayaan dan menumpuk harta di atas penderitaan orang lain. Bagaimana hukum
ditegakkan jika kepastiannya tidak dijamin.
Pihak Kepolisian sebenarnya harus bisa
menjadi penengah bukan pembela pengusaha sebagai penguasa korporasi. Kepolisian
yang sudah diberikan anggaran yang sangat tinggi dari sebelum berpisah dengan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih saja mencari “uang masuk” untuk
kantongnya sendiri. Dapat dilihat juga pada kasus Freeport yang terindikasi
adanya aliran dana kepada Kepolisian sebesar ± US$. 79.100.000,- (kurang lebih tujuh
puluh sembilan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat).[8]
Kepolisian turun ke lapangan dan menindaklanjuti perkara apabila ada “uang kantong”-nya
jika tidak maka Laporan Pengaduan yang masuk akan dibiar-biarkan saja.
Contohnya juga dapat dilihat pada kasus-kasus pencurian sepeda motor, penipuan
pulsa elektrik, dan lain sebagainya. Kepolisian sebagai penegak hukum bagaikan
dua mata pisau yang berbeda ketajamannya. Mata
pisau ke bawah tajam untuk menindas dan menindak pelaku-pelaku kejahatan
konvensional seperti Narkoba dan Terorisme, tetapi berbeda dengan mata pisau di
atasnya selalu tumpul berhadapan dengan penguasa dan pengusaha dalam kasus-kasus
korupsi ataupun mafia pertanahan, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
kekuatan politik.
Bidang Hukum
Perbankan
Pada bidang hukum perbankan, masih segar
dalam ingatan kita kasus Century dan kasus Melinda Dee. Kasus perbankan
mengenai Century ini tidak selesai-selesai sampai sekarang yang melibatkan
Mantan Plt. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sri Mulyani Indrawati
dicaci-maki dan dituduhkan kepadanya melalui kasus Century dan disiarkan secara
langsung pada televisi Nasional.[9]
Pinangan Bank Dunia membuktikan bahwa Sri Mulyani Indrawati adalah seorang
bersih dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dilaksanakannya. Setelah Ia
pergi ke Amerika Serikat untuk bertugas dan kembali lagi ke Indonesia, di saat
itu juga Presiden RI memberikannya bintang tanda jasa.
Logikanya, dari mana mungkin seseorang
yang sudah dicaci maki dan dituduhkan atas perbuatan yang tidak dilakukannya,
diundang ke Istana Negara untuk penyematan Bintang Jasa tersebut. Kasus Century
ini tidak pernah menyentuh substansi kemana uang rakyat itu mengalir. Kemauan
para penegak hukum tidak ada sedikitpun untuk menegakkan hukum dengan
sebenar-benarnya demi tercapainya kepastian hukum. Kasus Century memperkarakan
dana talangan sebesar ± Rp. 6.700.000.000.000,- (kurang lebih enam triliun
tujuh ratus miliar rupiah). Coba bayangkan dengan kasus Mak Minah di atas.
Di Sumatera Utara, kasus perbankan tidak
terlalu mencuat namun terkesan ditutup-tutupi. Seperti kasus PT. Bahari Dwi
Kencana Lestari dengan total tunggakan pembayaran dengan BNI 46 sebesar ± Rp.
129.000.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar rupiah). Sampai sekarang
pelaku bernama Boy Hermansyah sebagai Direktur Utama korporasi tersebut
bagaikan hilang ditelan bumi. Penegakan hukum yang lemah menyebabkan himpunan
dana masyarakat oleh bank dibawa lari pengusaha.
Sebaiknya generasi-generasi muda akan
datang harus lebih sadar hukum dan menegakkan hukum dari dalam diri
masing-masing. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, mengawasi kepastian
hukum adalah benih-benih yang harus ditanamkan sejak dini pada generasi penerus
bangsa.
Pemuda-Pemudi
Indonesia sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum
Pemuda-pemudi bangsa Indonesia harus
berdiri di barisan paling depan untuk mengawasi penegakan hukum. Apa gunanya
hukum apabila seseorang bersalah tidak diapa-apakan, apabila dihukum pun, bebas
keluar masuk penjara bahkan faslitias hotel berbintang juga ada di dalam. Untuk
menghindari hal-hal negatif yang sudah dipaparkan sebelumnya, perlu bagi
generasi penerus untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Pemuda
berketuhanan, berkemanusian, bersatu, bermusyawarah demi mufakat, dan
berkeadilan merupakan salah satu unsur penting demi memajukan bangsa khususnya
Provinsi Sumatera Utara.
Penutup
Sebagai pemuda, kita harus bersemangat
untuk menciptakan hukum yang lebih baik, optimistis tiada henti, jangan putus
asa, berkarya terus menerus. Pemuda-pemudi Indonesia harus menerapkan hukum itu
dari dalam hati bukan karena sanksi dari hukum itu sendiri. Apabila hukum
dilaksanakan from inside bukan from outside maka kepastian hukum dengan
sendirinya tegak sejalan dengan kemanfaatan dan keadilan hukum itu. Caranya
adalah menanamkan kembali prinsip-prinsip kepemudaan yang tertuang di dalam
Sumpah Pemuda. Meningkatkan jiwa nasionalisme berguna untuk kemajuan dan masa
depan bangsa. Menanamkan nasionalisme menciptakan identitas bangsa, karena
pemuda-pemudi Indonesia merupakan tolok ukur negara lain untuk menilai bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
Huijbers, Theo., Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah,
Yogyakarta : Kanisius, 1982.
Harian Analisa,
“Permasalahan Tanah Paling Urgen di Sumut”, diterbitkan Jum’at, 30 Desember
2011.
Harian Kompas, “M.
Harun Alrasyid : Elegi Keadilan”, diterbitkan Kamis, 01 Desember 2011.
Harian Medan
Bisnis, “Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPD RI : Kasus Eks HGU PTPN-2 Selesai
Akhir Februari”, diterbitkan Senin, 07 Februari 2011.
Harian Media
Indonesia, “Ditemukan Aliran Dana Freeport 79 Juta Dolar ke Polisi”,
diterbitkan Selasa, 01 November 2011.
Harian Media
Indonesia, “Seribu Mawar Untuk Sri Mulyani”, diterbitkan Kamis, 20 Mei 2010.
Majalah Tempo,
“Bentrokan di Mesuji Bertahap Sejak 2009”, diterbitkan Jum’at, 16 Desember
2011.
Majalah Tempo,
“Senator Minta Australia Selidiki Kasus Bima”, diterbitkan Kamis, 29 Desember
2011.
[1] Theo Huijbers, Filsafat Hukum
Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta : Kanisius, 1982), hal. 161-166.
[2] Harian Kompas, “M. Harun Alrasyid : Elegi Keadilan”, diterbitkan
Kamis, 01 Desember 2011.
[3] Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyebutkan bahwa :
(1)
“Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; (2) Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
(2)
Perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiabn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
[4]Majalah Tempo, “Bentrokan di Mesuji Bertahap Sejak 2009”,
diterbitkan Jum’at, 16 Desember 2011.
[5] Majalah Tempo, “Senator Minta Australia Selidiki Kasus Bima”,
diterbitkan Kamis, 29 Desember 2011.
[6] Harian Medan Bisnis, “Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPD RI : Kasus
Eks HGU PTPN-2 Selesai Akhir Februari”, diterbitkan Senin, 07 Februari 2011.
[7] Harian Analisa, “Permasalahan Tanah Paling Urgen di Sumut”,
diterbitkan Jum’at, 30 Desember 2011.
[8] Harian Media Indonesia, “Ditemukan Aliran Dana Freeport 79 Juta
Dolar ke Polisi”, diterbitkan Selasa, 01 November 2011.
[9] Harian Media Indonesia, “Seribu Mawar Untuk Sri Mulyani”,
diterbitkan Kamis, 20 Mei 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar