Total Tayangan Halaman

Sabtu, 03 November 2012


REFLEKSI HUKUM 2011 SEBAGAI PEMBELAJARAN UNTUK MENYONGSONG HARAPAN BARU BAGI GENERASI MUDA MENDATANG
Oleh :
Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum
Direktur Hukum
Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LPBH-KNPI)
Sumatera Utara
Periode 2011-2014

“Hukum ditegakkan demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kepastian menjamin penegakan. Hukum tegak, manfaatnya timbul jera. Jera muncul keadilan pun tegak”.[1]

Latar Belakang
Sepak terjang penegak hukum pada tahun 2011 ada positifnya, ada juga negatifnya. Positifnya, pengetahuan hukum berkembang pesat. Seminar-seminar dilaksanakan dimana-mana, pelatihan-pelatihan hukum pun dilakukan oleh berbagai organisasi. Negatifnya, perkembangan pesat ilmu hukum tidak mengembangkan jiwa dan mental penegak hukum. Hasilnya produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Hakim dan penegak hukum lainnya sangat dipengaruhi oleh siapa yang bayar. Hukum bisa dipesan dan berpihak kepada penguasa dan pengusaha.
Contoh kecilnya dapat dilihat pada kasus Pencurian Tiga Buah Kakao yang dilakukan oleh Mak Minah yang sudah berumur 55 (lima puluh lima) tahun. Mak Minah diputus hukuman percobaan penjara selama satu bulan 15 (lima belas) hari. Nenek yang mempunyai tujuh orang cucu dan buta huruf ini harus duduk di kursi pesakitan selama pengadilan digelar.[2] Berbeda dengan koruptor yang selalu didampingi Pengacara hebat dan dibela hak-haknya mati-matian. Inilah salah satu contoh yang sangat ironi sekali.
Apabila dikaitkan dengan teori hukum di atas mengenai kasus Mak Minah ini, maka kepastian hukum sudah tercapai, kemanfaatan berupa efek jera bagi masyarakat sekitar untuk tidak lagi mencuri buah kakao di kebun-kebun korporasi, namun keadilan ternistakan dengan jalur hukum yang ditempuh oleh pihak korporasi. Ternistakan maksudnya bahwa seharusnya pihak korporasi-lah yang bertanggung jawab atas kemiskinan warga sekitar. Korporasi dapat menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).[3] Apabila korporasi melaksanakan ketentuan TJSL dengan baik, maka tidak akan ada Mak Minah yang mencuri tiga buah kakao seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Seharusnya pun Kepolisian setempat menghentikan penyidikan dan menyarankan perdamaian, karena hukum itu memiliki hati nurani walaupun hukum itu buta.
Lain kasus kecil lain pula kasus besar, pada kasus besar, permasalahan muncul akibat tidak terselesaikannya kasus-kasus korupsi di Indonesia yang selalu menjadi sorotan media massa. Baik itu kasus Wisma Atlit, Bank Century, maupun Kepala Daerah yang banyak diseret ke penjara. Hukum di Indonesia tercermin dari tindakan penguasa, di media selalu bilang “serahkan ke jalur hukum” tapi nyatanya setelah diserahkan selalu diintervensi. Penegakan hukum dilaksanakan dengan tebang pilih, hukum dijadikan legitimasi kekuasaan dan mengokohkan kedudukan politik. Bagi golongan ataupun kelompok penguasa selalu dilindungi.  



Bidang Hukum Pertanahan
Pada hari Kamis, 21 April 2011, terjadi bentrokan di Mesuji. Peristiwa bentrokan maut antara warga dengan petugas keamanan PT. Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menyebabkan tujuh orang tewas. Korban tersebut berawal dari konflik lahan atara warga dengan Korporasi juga. Konflik yang terpendam lama ini memuncak saat tersiar kabar bahwa warga setempat dianiaya oleh orang bayaran SWA yang disewa untuk menduduki lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan warga. Warga marah dan kemudian menyerang ke SWA dengan membawa beragam senjata tajam dan senjata api rakitan.[4]
Berdasarkan data di atas, apabila dilihat dari sudut hukum pertanahan maka bentrokan ini berawal dari pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh Korporasi. Sebagai sebuah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan seharusnya korporasi tersebut menjaga asset-assetnya jangan sampai dikuasai oleh orang yang tidak berhak lainnya. Akibat pembiaran inilah menyebabkan penguasaan warga setempat secara turun-temurun sehingga warga menganggap penguasaannya itu sebagai hak miliknya. Korban dari kasus Mesuji ini adalah pemuda-pemuda setempat yang bertugas menjaga perkebunan bekerja sebagai keamanan di kebun tersebut.
Begitu juga dengan kasus Bima yang berawal dari pemberian izin kepada korporasi untuk mengusahakan areal pertambangan emas seluas 24.800 ha (dua puluh empat ribu delapan ratus hektar).[5] Sama saja dengan kasus Mesuji tetap korporasi yang dilindungi oleh penegak hukum dan dilegitimasi oleh penguasa. Bagaimana mungkin rakyat sekitar memenuhi kebutuhan hidupnya apabila lahan pertambangan dikuasai sepenuhnya oleh segelintir penguasa dan pengusaha.
Beralih ke Provinsi Sumatera Utara, kasus pertanahan juga menjadi pembicaraan di media. Kasus tersebut antara lain kasus tanah Sari Rejo dan tanah eks PTPN II seluas 5.873,06 ha (lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma nol enam hektar).[6] Akar masalah dari kasus PTPN II ini adalah kepentingan sekelompok orang baik itu internal PTPN II maupun BPN atau Pihak Lain yang mendapatkan keuntungan materi dari tanah sengketa itu dengan modus disewakan kepada Pihak Ketiga dengan keuntungan mencapai angka miliaran rupiah.[7] Terbukti dengan adanya sengketa lahan tersebut, masih banyak oknum yang mencari kekayaan dan menumpuk harta di atas penderitaan orang lain. Bagaimana hukum ditegakkan jika kepastiannya tidak dijamin.
Pihak Kepolisian sebenarnya harus bisa menjadi penengah bukan pembela pengusaha sebagai penguasa korporasi. Kepolisian yang sudah diberikan anggaran yang sangat tinggi dari sebelum berpisah dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih saja mencari “uang masuk” untuk kantongnya sendiri. Dapat dilihat juga pada kasus Freeport yang terindikasi adanya aliran dana kepada Kepolisian sebesar ± US$. 79.100.000,- (kurang lebih tujuh puluh sembilan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat).[8] Kepolisian turun ke lapangan dan menindaklanjuti perkara apabila ada “uang kantong”-nya jika tidak maka Laporan Pengaduan yang masuk akan dibiar-biarkan saja. Contohnya juga dapat dilihat pada kasus-kasus pencurian sepeda motor, penipuan pulsa elektrik, dan lain sebagainya. Kepolisian sebagai penegak hukum bagaikan dua mata pisau yang berbeda ketajamannya. Mata  pisau ke bawah tajam untuk menindas dan menindak pelaku-pelaku kejahatan konvensional seperti Narkoba dan Terorisme, tetapi berbeda dengan mata pisau di atasnya selalu tumpul berhadapan dengan penguasa dan pengusaha dalam kasus-kasus korupsi ataupun mafia pertanahan, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kekuatan politik. 

Bidang Hukum Perbankan
Pada bidang hukum perbankan, masih segar dalam ingatan kita kasus Century dan kasus Melinda Dee. Kasus perbankan mengenai Century ini tidak selesai-selesai sampai sekarang yang melibatkan Mantan Plt. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sri Mulyani Indrawati dicaci-maki dan dituduhkan kepadanya melalui kasus Century dan disiarkan secara langsung pada televisi Nasional.[9] Pinangan Bank Dunia membuktikan bahwa Sri Mulyani Indrawati adalah seorang bersih dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dilaksanakannya. Setelah Ia pergi ke Amerika Serikat untuk bertugas dan kembali lagi ke Indonesia, di saat itu juga Presiden RI memberikannya bintang tanda jasa.
Logikanya, dari mana mungkin seseorang yang sudah dicaci maki dan dituduhkan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, diundang ke Istana Negara untuk penyematan Bintang Jasa tersebut. Kasus Century ini tidak pernah menyentuh substansi kemana uang rakyat itu mengalir. Kemauan para penegak hukum tidak ada sedikitpun untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya demi tercapainya kepastian hukum. Kasus Century memperkarakan dana talangan sebesar ± Rp. 6.700.000.000.000,- (kurang lebih enam triliun tujuh ratus miliar rupiah). Coba bayangkan dengan kasus Mak Minah di atas.
Di Sumatera Utara, kasus perbankan tidak terlalu mencuat namun terkesan ditutup-tutupi. Seperti kasus PT. Bahari Dwi Kencana Lestari dengan total tunggakan pembayaran dengan BNI 46 sebesar ± Rp. 129.000.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar rupiah). Sampai sekarang pelaku bernama Boy Hermansyah sebagai Direktur Utama korporasi tersebut bagaikan hilang ditelan bumi. Penegakan hukum yang lemah menyebabkan himpunan dana masyarakat oleh bank dibawa lari pengusaha.
Sebaiknya generasi-generasi muda akan datang harus lebih sadar hukum dan menegakkan hukum dari dalam diri masing-masing. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, mengawasi kepastian hukum adalah benih-benih yang harus ditanamkan sejak dini pada generasi penerus bangsa.

Pemuda-Pemudi Indonesia sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum
Pemuda-pemudi bangsa Indonesia harus berdiri di barisan paling depan untuk mengawasi penegakan hukum. Apa gunanya hukum apabila seseorang bersalah tidak diapa-apakan, apabila dihukum pun, bebas keluar masuk penjara bahkan faslitias hotel berbintang juga ada di dalam. Untuk menghindari hal-hal negatif yang sudah dipaparkan sebelumnya, perlu bagi generasi penerus untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Pemuda berketuhanan, berkemanusian, bersatu, bermusyawarah demi mufakat, dan berkeadilan merupakan salah satu unsur penting demi memajukan bangsa khususnya Provinsi Sumatera Utara.

Penutup
Sebagai pemuda, kita harus bersemangat untuk menciptakan hukum yang lebih baik, optimistis tiada henti, jangan putus asa, berkarya terus menerus. Pemuda-pemudi Indonesia harus menerapkan hukum itu dari dalam hati bukan karena sanksi dari hukum itu sendiri. Apabila hukum dilaksanakan from inside bukan from outside maka kepastian hukum dengan sendirinya tegak sejalan dengan kemanfaatan dan keadilan hukum itu. Caranya adalah menanamkan kembali prinsip-prinsip kepemudaan yang tertuang di dalam Sumpah Pemuda. Meningkatkan jiwa nasionalisme berguna untuk kemajuan dan masa depan bangsa. Menanamkan nasionalisme menciptakan identitas bangsa, karena pemuda-pemudi Indonesia merupakan tolok ukur negara lain untuk menilai bangsa Indonesia.



Daftar Pustaka
Huijbers, Theo., Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Kanisius, 1982.

Harian Analisa, “Permasalahan Tanah Paling Urgen di Sumut”, diterbitkan Jum’at, 30 Desember 2011.

Harian Kompas, “M. Harun Alrasyid : Elegi Keadilan”, diterbitkan Kamis, 01 Desember 2011.

Harian Medan Bisnis, “Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPD RI : Kasus Eks HGU PTPN-2 Selesai Akhir Februari”, diterbitkan Senin, 07 Februari 2011.

Harian Media Indonesia, “Ditemukan Aliran Dana Freeport 79 Juta Dolar ke Polisi”, diterbitkan Selasa, 01 November 2011.

Harian Media Indonesia, “Seribu Mawar Untuk Sri Mulyani”, diterbitkan Kamis, 20 Mei 2010.

Majalah Tempo, “Bentrokan di Mesuji Bertahap Sejak 2009”, diterbitkan Jum’at, 16 Desember 2011.

Majalah Tempo, “Senator Minta Australia Selidiki Kasus Bima”, diterbitkan Kamis, 29 Desember 2011.






[1] Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta : Kanisius, 1982), hal. 161-166.
[2] Harian Kompas, “M. Harun Alrasyid : Elegi Keadilan”, diterbitkan Kamis, 01 Desember 2011.
[3] Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa :
(1)     “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
(2)     Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiabn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
[4]Majalah Tempo, “Bentrokan di Mesuji Bertahap Sejak 2009”, diterbitkan Jum’at, 16 Desember 2011.
[5] Majalah Tempo, “Senator Minta Australia Selidiki Kasus Bima”, diterbitkan Kamis, 29 Desember 2011.
[6] Harian Medan Bisnis, “Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPD RI : Kasus Eks HGU PTPN-2 Selesai Akhir Februari”, diterbitkan Senin, 07 Februari 2011.
[7] Harian Analisa, “Permasalahan Tanah Paling Urgen di Sumut”, diterbitkan Jum’at, 30 Desember 2011.
[8] Harian Media Indonesia, “Ditemukan Aliran Dana Freeport 79 Juta Dolar ke Polisi”, diterbitkan Selasa, 01 November 2011.
[9] Harian Media Indonesia, “Seribu Mawar Untuk Sri Mulyani”, diterbitkan Kamis, 20 Mei 2010. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar