Total Tayangan Halaman

Sabtu, 03 November 2012


REFLEKSI HUKUM 2011 SEBAGAI PEMBELAJARAN UNTUK MENYONGSONG HARAPAN BARU BAGI GENERASI MUDA MENDATANG
Oleh :
Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum
Direktur Hukum
Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LPBH-KNPI)
Sumatera Utara
Periode 2011-2014

“Hukum ditegakkan demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kepastian menjamin penegakan. Hukum tegak, manfaatnya timbul jera. Jera muncul keadilan pun tegak”.[1]

Latar Belakang
Sepak terjang penegak hukum pada tahun 2011 ada positifnya, ada juga negatifnya. Positifnya, pengetahuan hukum berkembang pesat. Seminar-seminar dilaksanakan dimana-mana, pelatihan-pelatihan hukum pun dilakukan oleh berbagai organisasi. Negatifnya, perkembangan pesat ilmu hukum tidak mengembangkan jiwa dan mental penegak hukum. Hasilnya produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Hakim dan penegak hukum lainnya sangat dipengaruhi oleh siapa yang bayar. Hukum bisa dipesan dan berpihak kepada penguasa dan pengusaha.
Contoh kecilnya dapat dilihat pada kasus Pencurian Tiga Buah Kakao yang dilakukan oleh Mak Minah yang sudah berumur 55 (lima puluh lima) tahun. Mak Minah diputus hukuman percobaan penjara selama satu bulan 15 (lima belas) hari. Nenek yang mempunyai tujuh orang cucu dan buta huruf ini harus duduk di kursi pesakitan selama pengadilan digelar.[2] Berbeda dengan koruptor yang selalu didampingi Pengacara hebat dan dibela hak-haknya mati-matian. Inilah salah satu contoh yang sangat ironi sekali.
Apabila dikaitkan dengan teori hukum di atas mengenai kasus Mak Minah ini, maka kepastian hukum sudah tercapai, kemanfaatan berupa efek jera bagi masyarakat sekitar untuk tidak lagi mencuri buah kakao di kebun-kebun korporasi, namun keadilan ternistakan dengan jalur hukum yang ditempuh oleh pihak korporasi. Ternistakan maksudnya bahwa seharusnya pihak korporasi-lah yang bertanggung jawab atas kemiskinan warga sekitar. Korporasi dapat menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).[3] Apabila korporasi melaksanakan ketentuan TJSL dengan baik, maka tidak akan ada Mak Minah yang mencuri tiga buah kakao seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Seharusnya pun Kepolisian setempat menghentikan penyidikan dan menyarankan perdamaian, karena hukum itu memiliki hati nurani walaupun hukum itu buta.
Lain kasus kecil lain pula kasus besar, pada kasus besar, permasalahan muncul akibat tidak terselesaikannya kasus-kasus korupsi di Indonesia yang selalu menjadi sorotan media massa. Baik itu kasus Wisma Atlit, Bank Century, maupun Kepala Daerah yang banyak diseret ke penjara. Hukum di Indonesia tercermin dari tindakan penguasa, di media selalu bilang “serahkan ke jalur hukum” tapi nyatanya setelah diserahkan selalu diintervensi. Penegakan hukum dilaksanakan dengan tebang pilih, hukum dijadikan legitimasi kekuasaan dan mengokohkan kedudukan politik. Bagi golongan ataupun kelompok penguasa selalu dilindungi.  



Bidang Hukum Pertanahan
Pada hari Kamis, 21 April 2011, terjadi bentrokan di Mesuji. Peristiwa bentrokan maut antara warga dengan petugas keamanan PT. Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menyebabkan tujuh orang tewas. Korban tersebut berawal dari konflik lahan atara warga dengan Korporasi juga. Konflik yang terpendam lama ini memuncak saat tersiar kabar bahwa warga setempat dianiaya oleh orang bayaran SWA yang disewa untuk menduduki lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan warga. Warga marah dan kemudian menyerang ke SWA dengan membawa beragam senjata tajam dan senjata api rakitan.[4]
Berdasarkan data di atas, apabila dilihat dari sudut hukum pertanahan maka bentrokan ini berawal dari pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh Korporasi. Sebagai sebuah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan seharusnya korporasi tersebut menjaga asset-assetnya jangan sampai dikuasai oleh orang yang tidak berhak lainnya. Akibat pembiaran inilah menyebabkan penguasaan warga setempat secara turun-temurun sehingga warga menganggap penguasaannya itu sebagai hak miliknya. Korban dari kasus Mesuji ini adalah pemuda-pemuda setempat yang bertugas menjaga perkebunan bekerja sebagai keamanan di kebun tersebut.
Begitu juga dengan kasus Bima yang berawal dari pemberian izin kepada korporasi untuk mengusahakan areal pertambangan emas seluas 24.800 ha (dua puluh empat ribu delapan ratus hektar).[5] Sama saja dengan kasus Mesuji tetap korporasi yang dilindungi oleh penegak hukum dan dilegitimasi oleh penguasa. Bagaimana mungkin rakyat sekitar memenuhi kebutuhan hidupnya apabila lahan pertambangan dikuasai sepenuhnya oleh segelintir penguasa dan pengusaha.
Beralih ke Provinsi Sumatera Utara, kasus pertanahan juga menjadi pembicaraan di media. Kasus tersebut antara lain kasus tanah Sari Rejo dan tanah eks PTPN II seluas 5.873,06 ha (lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma nol enam hektar).[6] Akar masalah dari kasus PTPN II ini adalah kepentingan sekelompok orang baik itu internal PTPN II maupun BPN atau Pihak Lain yang mendapatkan keuntungan materi dari tanah sengketa itu dengan modus disewakan kepada Pihak Ketiga dengan keuntungan mencapai angka miliaran rupiah.[7] Terbukti dengan adanya sengketa lahan tersebut, masih banyak oknum yang mencari kekayaan dan menumpuk harta di atas penderitaan orang lain. Bagaimana hukum ditegakkan jika kepastiannya tidak dijamin.
Pihak Kepolisian sebenarnya harus bisa menjadi penengah bukan pembela pengusaha sebagai penguasa korporasi. Kepolisian yang sudah diberikan anggaran yang sangat tinggi dari sebelum berpisah dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih saja mencari “uang masuk” untuk kantongnya sendiri. Dapat dilihat juga pada kasus Freeport yang terindikasi adanya aliran dana kepada Kepolisian sebesar ± US$. 79.100.000,- (kurang lebih tujuh puluh sembilan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat).[8] Kepolisian turun ke lapangan dan menindaklanjuti perkara apabila ada “uang kantong”-nya jika tidak maka Laporan Pengaduan yang masuk akan dibiar-biarkan saja. Contohnya juga dapat dilihat pada kasus-kasus pencurian sepeda motor, penipuan pulsa elektrik, dan lain sebagainya. Kepolisian sebagai penegak hukum bagaikan dua mata pisau yang berbeda ketajamannya. Mata  pisau ke bawah tajam untuk menindas dan menindak pelaku-pelaku kejahatan konvensional seperti Narkoba dan Terorisme, tetapi berbeda dengan mata pisau di atasnya selalu tumpul berhadapan dengan penguasa dan pengusaha dalam kasus-kasus korupsi ataupun mafia pertanahan, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kekuatan politik. 

Bidang Hukum Perbankan
Pada bidang hukum perbankan, masih segar dalam ingatan kita kasus Century dan kasus Melinda Dee. Kasus perbankan mengenai Century ini tidak selesai-selesai sampai sekarang yang melibatkan Mantan Plt. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sri Mulyani Indrawati dicaci-maki dan dituduhkan kepadanya melalui kasus Century dan disiarkan secara langsung pada televisi Nasional.[9] Pinangan Bank Dunia membuktikan bahwa Sri Mulyani Indrawati adalah seorang bersih dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dilaksanakannya. Setelah Ia pergi ke Amerika Serikat untuk bertugas dan kembali lagi ke Indonesia, di saat itu juga Presiden RI memberikannya bintang tanda jasa.
Logikanya, dari mana mungkin seseorang yang sudah dicaci maki dan dituduhkan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, diundang ke Istana Negara untuk penyematan Bintang Jasa tersebut. Kasus Century ini tidak pernah menyentuh substansi kemana uang rakyat itu mengalir. Kemauan para penegak hukum tidak ada sedikitpun untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya demi tercapainya kepastian hukum. Kasus Century memperkarakan dana talangan sebesar ± Rp. 6.700.000.000.000,- (kurang lebih enam triliun tujuh ratus miliar rupiah). Coba bayangkan dengan kasus Mak Minah di atas.
Di Sumatera Utara, kasus perbankan tidak terlalu mencuat namun terkesan ditutup-tutupi. Seperti kasus PT. Bahari Dwi Kencana Lestari dengan total tunggakan pembayaran dengan BNI 46 sebesar ± Rp. 129.000.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar rupiah). Sampai sekarang pelaku bernama Boy Hermansyah sebagai Direktur Utama korporasi tersebut bagaikan hilang ditelan bumi. Penegakan hukum yang lemah menyebabkan himpunan dana masyarakat oleh bank dibawa lari pengusaha.
Sebaiknya generasi-generasi muda akan datang harus lebih sadar hukum dan menegakkan hukum dari dalam diri masing-masing. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, mengawasi kepastian hukum adalah benih-benih yang harus ditanamkan sejak dini pada generasi penerus bangsa.

Pemuda-Pemudi Indonesia sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum
Pemuda-pemudi bangsa Indonesia harus berdiri di barisan paling depan untuk mengawasi penegakan hukum. Apa gunanya hukum apabila seseorang bersalah tidak diapa-apakan, apabila dihukum pun, bebas keluar masuk penjara bahkan faslitias hotel berbintang juga ada di dalam. Untuk menghindari hal-hal negatif yang sudah dipaparkan sebelumnya, perlu bagi generasi penerus untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Pemuda berketuhanan, berkemanusian, bersatu, bermusyawarah demi mufakat, dan berkeadilan merupakan salah satu unsur penting demi memajukan bangsa khususnya Provinsi Sumatera Utara.

Penutup
Sebagai pemuda, kita harus bersemangat untuk menciptakan hukum yang lebih baik, optimistis tiada henti, jangan putus asa, berkarya terus menerus. Pemuda-pemudi Indonesia harus menerapkan hukum itu dari dalam hati bukan karena sanksi dari hukum itu sendiri. Apabila hukum dilaksanakan from inside bukan from outside maka kepastian hukum dengan sendirinya tegak sejalan dengan kemanfaatan dan keadilan hukum itu. Caranya adalah menanamkan kembali prinsip-prinsip kepemudaan yang tertuang di dalam Sumpah Pemuda. Meningkatkan jiwa nasionalisme berguna untuk kemajuan dan masa depan bangsa. Menanamkan nasionalisme menciptakan identitas bangsa, karena pemuda-pemudi Indonesia merupakan tolok ukur negara lain untuk menilai bangsa Indonesia.



Daftar Pustaka
Huijbers, Theo., Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Kanisius, 1982.

Harian Analisa, “Permasalahan Tanah Paling Urgen di Sumut”, diterbitkan Jum’at, 30 Desember 2011.

Harian Kompas, “M. Harun Alrasyid : Elegi Keadilan”, diterbitkan Kamis, 01 Desember 2011.

Harian Medan Bisnis, “Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPD RI : Kasus Eks HGU PTPN-2 Selesai Akhir Februari”, diterbitkan Senin, 07 Februari 2011.

Harian Media Indonesia, “Ditemukan Aliran Dana Freeport 79 Juta Dolar ke Polisi”, diterbitkan Selasa, 01 November 2011.

Harian Media Indonesia, “Seribu Mawar Untuk Sri Mulyani”, diterbitkan Kamis, 20 Mei 2010.

Majalah Tempo, “Bentrokan di Mesuji Bertahap Sejak 2009”, diterbitkan Jum’at, 16 Desember 2011.

Majalah Tempo, “Senator Minta Australia Selidiki Kasus Bima”, diterbitkan Kamis, 29 Desember 2011.






[1] Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta : Kanisius, 1982), hal. 161-166.
[2] Harian Kompas, “M. Harun Alrasyid : Elegi Keadilan”, diterbitkan Kamis, 01 Desember 2011.
[3] Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa :
(1)     “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
(2)     Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiabn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
[4]Majalah Tempo, “Bentrokan di Mesuji Bertahap Sejak 2009”, diterbitkan Jum’at, 16 Desember 2011.
[5] Majalah Tempo, “Senator Minta Australia Selidiki Kasus Bima”, diterbitkan Kamis, 29 Desember 2011.
[6] Harian Medan Bisnis, “Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPD RI : Kasus Eks HGU PTPN-2 Selesai Akhir Februari”, diterbitkan Senin, 07 Februari 2011.
[7] Harian Analisa, “Permasalahan Tanah Paling Urgen di Sumut”, diterbitkan Jum’at, 30 Desember 2011.
[8] Harian Media Indonesia, “Ditemukan Aliran Dana Freeport 79 Juta Dolar ke Polisi”, diterbitkan Selasa, 01 November 2011.
[9] Harian Media Indonesia, “Seribu Mawar Untuk Sri Mulyani”, diterbitkan Kamis, 20 Mei 2010. 

UPAYA HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI PTPN III *)

Oleh :
Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum. **)

“Salah satu sebab sengketa lahan adalah dikarenakan luas tanah tidak bertambah tetapi manusia terus bertambah, jadi kebutuhan akan tanah yang mereka cari”.

I.
PENDAHULUAN

A.
Sejarah Hukum Pertanahan
Pemerintahan Hindia – Belanda membuka jalan bagi para pengusaha swasta asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di bidang perkebunan. Pelaksanaan penanaman modal ini ditandai dengan dikeluarkannya pengaturan pertanahan di Indonesia yang pertama sekali diberlakukan adalah Agrarisce Wet – 1870. Pengaturan ini menjelaskan bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik pemerintah Kerajaan Belanda. Oleh karena itu, pihak swasta boleh menyewanya dalam jangka waktu antara 50 – 75 tahun (lima puluh sampai dengan tujuh puluh lima tahun) di luar tanah-tanah yang digunakan oleh penduduk untuk bercocok tanam. Sistem ekonomi kolonial antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme. Liberalisme disini mengartikan bahwa pada masa itu untuk pertama kalinya kegiatan di Indonesia, khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Selama masa ini, pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta Eropa lainnya mendirikan berbagai perkebunan, seperti : kebun kopi, kebun teh, kebun gula dan kebun kina.[1]
Adapun isi dari Agrarische Wet – 1870 seterusnya menjadi Pasal 51 dari Wet op de Indisch Staats inrich ting van Nederlands Indie, yaitu[2] :
1)      “Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah-tanah;
2)      Dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dan desa dan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan;
3)      Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut peraturan undang-undang. Dalam peraturan ini tidak termasuk tanah-tanah yang dibuka oleh rakyat asli atau yang digunakannya untuk mengembalakan ternak umum, ataupun yang termasuk ke dalam lingkungan desa untuk keperluan lain;
4)      Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak erfpach untuk paling lama 75 tahun;
5)      Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai pemberian tanah itu melanggar hak rakyat asli;
6)      Gubernur Jenderal tidak akan mengambil kekuasaan atas tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat asli untuk keperluan mereka sendiri atau yang masuk lingkungan desa untuk tempat mengembala ternak umum atau untuk keperluan lain, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 133; dan untuk keperluan perkebunan yang diselenggarakan atas perintah atasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk itu, segala sesuatu dengan penggantian kerugian yang layak;
7)      Tanah-tanah yang dimiliki rakyat asli dapat diberikan kepada mereka itu dengan hak eigendom, yakni mengenai kewajiban-kewajiban pemilik kepada negara dan desa; dan pula tentang hak menjualnya kepada orang lain yang tidak termasuk golongan rakyat asli;
8)      Persewaan tanah oleh rakyat asli kepada orang-orang bukan rakyat asli berlaku menurut peraturan undang-undang”.

Dengan adanya Agrarische Wet – 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Hal ini dikarenakan tujuan dari dikeluarkannya Agrarische Wet – 1870 adalah memberikan kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual). Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul di Indonesia[3] :
1)      Perkebunan Tembakau di Deli, Sumatera Utara;[4]
2)      Perkebunan Tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur;
3)      Perkebunan Kina di Jawa Barat;
4)      Perkebunan Karet di Sumatera Timur;
5)      Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara;
6)      Perkebunan Teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dengan dibukanya perkebunan-perkebunan asing di atas, investasi di Indonesia juga meningkat. Agrarische Wet – 1870 merupakan sebuah kepastian hukum bagi swasta asing untuk berinvestasi di Indonesia pada masa itu. Hal ini menandakan peranan hukum dapat menggerakkan perekonomian.[5] Perkebunan-perkebunan tersebut di atas adalah asal muasal atau cikal bakal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan.
Pada masa pendudukan Belanda, perkebunan kelapa sawit di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dibuktikan dengan prestasi gemilang Indonesia yang mampu menggeser dominasi ekspor Negara Afrika yang pada waktu itu menjadi negara penyuplai minyak sawit terbesar pada pasar internasional. Hingga menjelang pendudukan Jepang, produksi merosot hingga tinggal seperlima dari angka tahun 1940. Usaha peningkatan pada masa Republik dilakukan dengan program Buruh Militer (BUMIL) yang tidak berhasil meningkatkan hasil, hingga pemasok utama kemudian diambil alih Malaya (yang saat ini dikenal dengan Malaysia). Memasuki pemerintahan Orde Baru, pembangunan diarahkan dalam rangka menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai sektor penghasil devisa. Pemerintah terus menggiring untuk melakukan pembukaan dan perluasan lahan baru untuk perkebunan. Pada tahun 1980 luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 294 ha – 560 ha (dua ratus sembilan puluh empat hektar sampai dengan lima ratus enam puluh hektar) dengan produksi minyak sawit 721.172 ton  (tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua ton). Sejak saat itu, perkebunan kelapa sawit di Indonesia berkembang pesat, terutama perkebunan rakyat. Hal ini didukung oleh kebijakan pemerintah pada tahun 1986 yang melaksanakan program Perkebunan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-Bun). Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus berlanjut akibat meningkatnya harga minyak bumi sehingga peran minyak nabati meningkat sebagai energi alternatif. Beberapa pohon kelapa sawit yang ditanam di Kebun Botani Bogor hingga sekarang masih terpelihara baik, dengan ketinggian mencapai sekitar 12 m (dua belas meter), dan merupakan kelapa sawit tertua di Asia Tenggara yang berasal dari Afrika.[6]

B.
Sawit Dibutuhkan Karena Banyak Manfaat
Menurut Shaban Stiawan, perkebunan kelapa sawit telah dijadikan sebagai pondasi yang kuat pada sektor ekonomi. Betapa tidak, usaha industri perkebunan kelapa sawit dinilai banyak membawa keuntungan bagi devisa negara. Permintaan pasar dunia yang makin meningkat akan kebutuhan minyak kelapa sawit memaksa pemerintah untuk mendorong percepatan produksi. Kini, sebagai salah satu produsen terbesar setelah Malaysia, Indonesia menyadari akan hal itu, apalagi dengan adanya rencana pemerintah di tahun 2010 mendatang akan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen minyak kelapa sawit primadona dan terbesar di dunia. Di samping itu, usaha ini mampu menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Pemusatan pemerintah pada sektor ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya yang berdaya guna untuk menjawab kecarut-marutan kondisi ekonomi yang dialami rakyat.[7] Hal inilah yang menjadikan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona di dunia dan diminati oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan hidup.


C.
Pemanfaatan Tanah Berdampak Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Sengketa tanah “adat” (ulayat) orang Melayu di Sumatera Timur (saat ini sebagian besarnya menjadi wilayah administratif Sumatera Utara) bisa dikatakan sebagai satu dari ratusan bahkan ribuan sengketa tanah di Indonesia. Sejak awal sekali dapat dilihat benih konflik mulai terbuka ketika konsesi-konsesi (concessie) perkebunan tembakau diberikan oleh Kesultanan Deli kepada para planters asing yang avonturir.[8]
Dikarenakan lahan yang banyak dibutuhkan untuk suatu perkebunan kelapa sawit maka sering terjadinya pergesekan antara masyarakat dengan korporasi di Sumatera Utara. Sampai dengan Desember 2011 tercatat 633 (enam ratus tiga puluh tiga) kasus konflik perkebunan kelapa sawit.[9] Biasanya jumlah tersebut adalah angka tercatat berdasarkan amatan maupun investigasi lembaga pencatat. Oleh karena itu, selalu ada “the dark number” yang merupakan konflik-konflik yang tidak teramati atau terinvestigasi sehingga tidak nampak dalam database. Dengan begitu, jumlah konflik perkebunan kelapa sawit yang sebenarnya akan lebih banyak dari jumlah tersebut sebelumnya.
Terlepas dari jumlah kasus yang tercatat, tidak diragukan bahwa pembangunan sektor perkebunan khususnya kelapa sawit memunculkan konflik dalam berbagai wujud antara masyarakat dengan badan-badan usaha baik milik negara maupun swasta. Situasi tersebut dapat dijelaskan secara teori maupun kenyataan di lapangan. Secara teoritis, pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit sangat memerlukan lahan dalam skala mega hektar sebagai faktor produksi utama, sementara di sisi lain apa yang disebut sebagai tanah yang langsung dikuasai negara.[10] Tidaklah sebanyak tanah-tanah negara yang berada dalam penguasaan masyarakat. Kenyataan inilah yang menyebabkan tanah-tanah negara yang berada dalam penguasaan masyarakat juga diincar untuk dijadikan lahan proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Dalam situasi itulah konflik-konflik itu bermula yang kemudian berkembang dengan varian-varian sebab, akibat, maupun dampaknya.
Salah satu perkebunan dari 14 (empat belas) BUMN Perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan adalah PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) (selanjutnya disebut PTPN III. Terkait sengketa lahan, saat ini PTPN III sedang menghadapi banyak sengketa tanah. Salah satunya adalah masalah lahan 146 ha (seratus empat puluh enam hektare) di PTPN III Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.[11]
Sengketa lahan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari atau sering dan akan selalu terjadi pada perusahaan yang akan melakukan perluasan lahan terutama lahan untuk bahan baku produksi perusahaan tersebut. Adapun sebab-sebab terjadinya sengketa lahan antara PTPN III dengan petani setempat, antara lain :
1.      Tidak adanya komunikasi antara PTPN III dengan pihak petani yang ada di sekitar lahan perusahaan sehingga hal tersebut mengakibatkan para petani merasa tidak ada kejelasan sikap dari PTPN III;[12]
2.      Masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pertanahan;[13]
3.      Lemahnya koordinasi antar instansi yang terkait di bidang pertanahan dan sebagainya.[14]

Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan-pelatihan kepada staf dan karyawan PTPN III guna meminimalisir terpicunya sengketa pertanahan. Pelatihan-pelatihan tersebut diwujudkan dalam judul “UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO)”.

II.
PERMASALAHAN
Secara umum kurangnya kepastian hukum tentang tanah di Indonesia ternyata berakibat juga menjadikan lemahnya daya saing Indonesia di mata investor asing. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) adalah merupakan peraturan tentang pertanahan di Indonesia yang memiliki azas terkuat dan terpenuh terkait kepemilikan suatu hak pertanahan.[15] Namun, ada azas negatif yang melekat juga kepadanya, yakni : pemilikan suatu bidang tanah yang terdaftar atas nama seseorang tidak berarti mutlak adanya, sebab dapat saja dipersoalkan siapa pemiliknya melalui pengadilan.[16] Hal ini menyebabkan pengaturan pertanahan di Indonesia bersifat banci.
Dalam hal permasalahan sengketa tanah yang sering dihadapi oleh PTPN III biasanya bermuara kepada habisnya jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), pengolahan lahan PTPN III yang dilakukan oleh masyarakat setempat, pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah, adanya gugat-menggugat di atas tanah milik orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan alas hak dari putusan pengadilan. Oleh karena itu, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana upaya hukum dalam usaha preventif terkait sengketa lahan di PTPN III?
2.      Bagaimana upaya hukum apabila telah terjadi sengketa lahan di PTPN III?

Untuk menjawab permasalahan di atas, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal apa saja dalam upaya pencegahan dan upaya dalam menghadapi permasalahan hukum terkait sengketa pertanahan. 

III.
PEMBAHASAN

A.
Upaya Hukum Dalam Usaha Preventif Terkait Sengketa Lahan di PTPN III



Untuk mengetahui penyelesaian sengketa lahan HGU, terlebih dahulu harus diketahui pengertian HGU yaitu “Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 60 tahun (enam puluh tahun), guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.[17] Beragamnya persoalan sengketa HGU, kiranya tidak ada satu cara yang tepat untuk semua persoalan HGU, yang bisa dilakukan adalah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh undang-undang yaitu dengan cara musyawarah. Jika musyawarah tidak dapat dilakukan masih ada satu cara lain yaitu lewat pengadilan.[18] Disini akan dibahas terlebih dahulu upaya hukum dalam usaha preventif terkait sengketa lahan di PTPN III.
Upaya hukum ini dapat dilakukan dalam hal pencegahan terjadinya sengketa lahan di PTPN III. Adapun upaya hukum dalam usaha preventif terkait sengketa lahan di PTPN III, dapat dilakukan :

1.
Menerapkan CSR Secara Tepat Guna dan Tepat Sasaran
Terhadap tanah HGU yang masih dikelola dengan baik perlu dijaga kelestarian, sebab menurut UUPA setiap orang atau badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif. Apabila dikerjakan dengan baik dan dijaga dengan baik pula, maka dapat menghindari terjadinya sengketa lahan. Salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya sengketa lahan adalah dengan kewajiban PTPN III untuk bina lingkungan.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PTPN III sebaiknya mengakomodasi tenaga kerja masyarakat setempat, adalah bagian dari upaya integrasi kepentingan PTPN III dengan kepentingan masyarakat. Hukum hendaknya dapat memelihara berbagai kepentingan itu hingga menjadi serasi. Antara lain lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).[19] PTPN III sebagai motor pencari keuntungan pemerintah, seharusnya bukan mengejar keuntungan semata dengan mengorbankan rakyat sebagaimana kapitalisme kuno, tetapi harus mampu menjadi kapitalisme yang menebarkan keadilan dan kesejahteraan sosial (compassionate capitalism).
Ternyata perkebunan-perkebunan yang mempunyai kepedulian sosial yang tinggi pada masyarakat relatif tidak banyak gangguan terhadap keberadaan perkebunan tersebut. Suatu hal yang sangat rasional, karena rakyat miskin di sekitar perkebunan tersebut merasa mendapat simpati dimasa himpitan ekonomi semakin mencekam. Cara mengamankan areal perkebunan dapat juga dilakukan dengan cara lain yaitu masyarakat di sekitar perkebunan dimungkinkan menanam tanaman tertentu yang tidak mengganggu tanaman kebun. Bahkan masyarakat di sekeliling kebun diberi pinjaman uang untuk mensertifikatkan tanahnya, sehingga kebun secara otomatis terlindungi batas-batasnya setelah selesainya semua sertifikat tersebut.[20]
Apabila CSR dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran maka dapat meminimalisir sengketa lahan yang terjadi. Cara lain juga dapat dengan memberikan pinjaman uang kepada masyarakat setempat guna kepentingan usaha masyarakat. Contohnya dapat memberikan pinjaman uang kepada masyarakat untuk membuka usaha-usaha makanan di daerah perkebunan atau tempat mangkalnya para penderes. Sehingga dapat dipastikan seluruh penderes ataupun Buruh Harian Lepas (BHL) PTPN III akan membeli kebutuhan akan makanan di tempat usaha-usaha makanan yang dibuka berdasarkan pinjaman uang yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan program CSR PTPN III. Dengan begitu akan berputarlah perekonomian masyarakat setempat. Karena baiknya putaran perekonomian maka dapat menekan angka kejahatan-kejahatan di lahan PTPN III itu sendiri.
Selain dari pelaksanaan CSR secara tepat guna dan tepat sasaran, upaya hukum preventif terhadap sengketa lahan di PTPN III dapat dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan kelompok tani ataupun penggarap.

2.
Melaksanakan Pertemuan-Pertemuan Dengan Kelompok Tani/Penggarap


Ditinjau dari sudut terjadinya sengketa, faktor sejarah, keadaan sosial ekonomi, dan politik mewarnai substansi sengketa. Oleh sebab itu, penanganannya harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut. Apapun yang dilakukan oleh pemilik HGU hendaknya tetap peka terhadap keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya. Keselamatan HGU bukan semata-mata menjadi beban aparat keamanan, tetapi juga sangat ditentukan apakah kemakmuran yang diperoleh PTPN III ikut dinikmati juga oleh masyarakat secara luas.[21]
Pertemuan-pertemuan dengan kelompok tani sebaiknya dilakukan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keluhan-keluhan dari petani tersebut. Dengan diberikannya ruang untuk pertemuan-pertemuan secara rutin, dapat mempererat hubungan silaturahmi antara PTPN III dengan masyarakat sekitar. Apabila pertemuan ini tidak dilakukan maka pihak PTPN III tidak dapat mengetahui apa saja yang terjadi di masyarakat sekitar kebun.
Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan bisa dengan cara mengundang kelompok-kelompok tani yang berada di sekitar kebun PTPN III, ataupun dengan mendatangi langsung masyarakat tersebut. Biasanya masyarakat lebih menghargai dan mengapresiasi apabila pihak penguasa (dalam hal ini PTPN III) langsung mendatangi lokasi konflik bukan hanya mendatangkan pihak yang berwajib saja untuk bertemu dengan masyarakat apabila telah terjadi sengketa.
Sembari melaksanakan penerapan CSR secara tepat guna dan tepat sasaran juga dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat setempat, upaya preventif selanjutnya adalah mengidentifikasi atau memperhatikan masa berlaku HGU. 

3.
Identifikasi Masa Berlaku HGU
Untuk mengidentifikasi masa berlaku HGU dapat dilakukan dengan tujuan agar lahan yang HGU-nya akan berakhir dapat diketahui. Setelah diketahui masa berlakunya berakhir, barulah dapat dipersiapkan persyaratan untuk memohonkan perpanjangannya. Pengidentifikasian ini juga harus dilakukan dengan cara rahasia dan harus dapat dijamin agar informasi-informasi terkait habisnya masa berlaku HGU lahan PTPN III tidak diketahui pihak lain. Apabila kerahasiaan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka dapat dimohonkan oleh pihak lain tersebut. Begitu selanjutnya, apabila dimohonkan oleh pihak lain, maka dapat dipastikan PTPN III dapat kehilangan hak atas tanahnya.
Dengan kata lain, dalam hal penguasaan tanah PTPN III sebaiknya dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat HGU harus terdokumentasi dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat. 

Penguasaan tanah adalah suatu hak. Suatu hak hanya dimungkinkan diperoleh apabila orang atau badan yang akan memiliki hak tersebut cakap secara hukum untuk memiliki hak objek yang menjadi haknya. Pengertian yang termasuk pada hak meliputi, hak dalam arti sempit yang dikorelasikan dengan kewajiban, kemerdekaan, kekuasaan dan imunitas.[22] Perolehan hak atas tanah dibutuhkan adalah demi kepastian hukum karena hak atas tanah berkepastian hukum.
Kepastian hukum diperlukan dalam mendapatkan sertifikat HGU. Pasal 28 UUPA, menyebutkan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu paling lama 60 tahun (enam puluh tahun) guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Luasnya HGU yang diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 ha (lima hektare), dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 ha (dua puluh lima hektare) atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan pekembangan zaman. HGU juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGU diberikan untuk jangka waktu 25 tahun (dua puluh lima tahun). Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun (tiga puluh lima tahun). Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun (dua puluh lima tahun).[23]
Persyaratan untuk mempunyai HGU adalah wajib warga negara Indonesia ataupun badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila subjek hukum yang memiliki sertifikat HGU sudah tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan. Apabila tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak itu hapus demi hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[24]
HGU diberikan kepada subjek hukum di Indonesia, warga negara Indonesia, atau dalam hal korporasi didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan menetap di Indonesia dengan cara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.[25] Pemberian sertifikat HGU harus memenuhi persyaratan tersebut, begitu juga dengan pengalihan dan penghapusan hak tersebut dan harus didaftarkan menurut ketentuan yang berlaku. Pendaftaran ini adalah sebagai alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya HGU, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya.[26] HGU juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.[27]
HGU hapus karena[28] :
a.       “Jangka waktunya berakhir;
b.      Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.       Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.      Dicabut untuk kepentingan umum;
e.       Ditelantarkan;
f.       Tanahnya musnah; dan
g.      Apabila subjek hukum pemegang HGU tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pemegang sertifikat HGU”.

Pengetahuan mengenai kepastian hukum HGU ini diperlukan guna memberikan pengetahuan kepada Staf dan Karyawan PTPN III. Apabila pengetahuan sudah dikuasai maka dapat meminimalisir sengketa lahan di PTPN III itu sendiri.

Upaya hukum preventif dalam hal sengketa pertanahan berbeda dengan upaya hukum apabila telah terjadi sengketa lahan di PTPN III. Salah satunya yang akan dikemukakan disini adalah upaya hukum represif.




B.
Upaya Hukum Apabila Terjadi Sengketa Lahan di PTPN III

1.
Upaya Represif
Apabila telah terjadi sengketa lahan di PTPN III, selain upaya-upaya musyawarah dan mufakat sudah dilakukan ada juga upaya hukum represif untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Upaya hukum represif atau sering disebut upaya penal, dilakukan dengan menerapkan hukum pidana guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan daya cegah bagi masyarakat agar menghindari segala bentuk tindak pidana terhadap tanah.[29] Contohnya seperti pemalsuan surat, penyerobotan tanah, pengrusakan, dan lain sebagainya.
Kaitan hukum pidana dengan sengketa tanah adalah dalam hal perbuatan dari pihak yang bersengketa di dalam atau di luar wilayah tanah sengketa tersebut. Perbuatan tersebut melawan hukum atau melanggar undang-undang, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana diterapkan guna membuat jera para pelaku tindak pidana.
Hubungan hukum pidana dengan sengketa pertanahan dapat dilihat pendapat Boedi Harsono, sebagai ahli hukum pertanahan, yang menyatakan bahwa[30] :
“Dalam praktek perbuatan hukum mengenai tanah juga pula meliputi bangunan dan atau tanaman yang ada di atasnya, jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Bangunan dan tanaman tersebut secara fisik merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan, artinya bangunan tersebut berfondasi dan tanamannya merupakan tanaman kerjas;
2.      Kepemilikan bangunan dan tanahnya berada pada orang yang sama;
3.      Disebutkan secara tegas dalam akta yang membuktikan adanya perbuatan hukum tersebut”.

Oleh karena, kelapa sawit merupakan tanaman yang ditanam di atas tanah dan merupakan salah satu bentuk tanaman keras maka perbuatan melawan hukum mengenai tanah dan tanaman di atasnya sudah termasuk ke dalam suatu tindak pidana. Tinggal ditentukan cara melakukan tindak pidana tersebut.

a.
Pemalsuan Surat
Dalam hal pemalsuan surat, yang dipalsukan adalah surat kepemilikan hak atas tanah. Surat kepemilikan hak atas tanah dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan. Pemalsuan surat dan surat palsu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pengaturan surat palsu terdapat dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa :
(1)   “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;

(2)   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4 (empat) macam objek surat, yaitu :
1.      Surat yang menimbulkan suatu hak;
2.      Surat yang menerbitkan suatu perikatan;
3.      Surat yang menimbulkan pembebasan utang; dan
4.      Surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.

Sementara itu, perbuatan yang dilarang terhadap keempat macam surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan surat (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada atau belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut surat palsu. Sementara perbuatan memalsukan surat, adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditjukan pada sebuah surat yang sudah ada dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isi surat tersebut sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsukan. Dua unsur perbuatan dan 4 (empat) unsur objek pemalsuan surat tersebut, bersifat alternatif. Harus dibuktikan salah satu wujud perbuatannya dan salah satu objek suratnya. Membuktikannya adalah melalui dan menggunakan hukum pembuktian dengan menggunakan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Jo. 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).
Perbuatan membuat surat, adalah melakukan suatu perbuatan dengan cara apapun mengenai sebuah surat misalnya, sehingga menghasilkan sebuah KTP. Hal-hal yang harus dibuktikan mengenai perbuatan membuat ini antara lain, adalah wujud apa termasuk bagaimana caranya dari perbuatan membuat (misalnya menggunakan mesin cetak/ketik dsb), dan siapa yang melakukan wujud tersebut, berikut kapan (tempusnya) dan dimana (lokusnya) - semuanya harus jelas, artinya dapat dibuktikan. Tidak cukup adanya fakta kedapatan pada seseorang, atau digunakan sebagai bukti identitas untuk membuat suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam hukum pembuktian tidak mengenal dan tidak tunduk pada anggapan, melainkan harus dibuktikan setidak-tidaknya memenuhi syarat minimal pembuktian. Hukum pembuktian dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, dan untuk menghindari kesewenang-wenangan hakim.
Pasal 183 KUHAP tentang syarat minimal pembuktian, menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana, adalah syarat subjektif yang dilandasi syarat objektif. Harus ada keyakinan hakim yang dibentuk berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. 3 (tiga) keyakinan hakim yang dibentuk atas dasar (objektif) minimal 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut, adalah hakim yakin tindak pidana terjadi, hakim yakin terdakwa melakukannya dan hakim yakin terdakwa bersalah.
Oleh karena itu, tidak cukup untuk membentuk keyakinan dari sekedar fakta bahwa, misalnya sebuah KTP yang diduga palsu kedapatan pada seseorang, atau fakta ada orang lain yang menyerahkannya ke Notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal mengurus PPJB. Fakta yang seperti ini hanya sekedar dapat dipakai sebagai bahan untuk membentuk alat bukti petunjuk saja dan tidak membuktikan sebagai pembuatnya.
Lebih-lebih lagi, untuk terbitnya sebuah KTP selalu melalui prosedur baku yang tidak mungkin dibuat oleh satu orang. Di dalam sebuah KTP harus dibuktikan dan jelas, tulisan apanya yang palsu. Bisa terjadi tanda tangan Camat asli, tapi namanya yang fiktif. Dalam kasus seperti ini tidak mudah menentukan siapa sesungguhnya si pembuat. Apakah Camat atau orang-orang lain.
Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Ada 2 (dua) syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), adalah :
1.      Perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan
2.      Surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain.

Arti dapat merugikan menurut Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. Istilah “dapat” adalah perkiraan yang dapat dipikirkan oleh orang yang normal. Namun perkiraan itu harus didasarkan pada keadaan yang pasti, yang jelas dan tertentu. Jika keadaan atau hal-hal tersebut benar-benar ada, maka kerugian itu bisa terjadi. Contoh : Sebuah KTP palsu atau dipalsu atas nama B. Bila A menggunakan KTP palsu B untuk membuat PPJB maka dapat merugikan Pembeli dengan alasan keadaan yang harus dibuktikan adalah KTP palsu B digunakan untuk membuat PPJB dengan Pembeli, kerugian timbul apabila B tiba-tiba muncul dan jelas tidak menyetujui PPJB yang dibuat A. Jelas dan tertentu, yang terpedaya adalah Notaris dan Pembeli. Pihak yang dirugikan jelas adalah Pembeli karena PPJB itu yang dibuat berdasarkan KTP palsu B akan menjadi batal demi hukum.
Ada perbedaan perihal “dapat merugikan” menurut Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Perbedaannya, adalah surat palsu atau dipalsu menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP belum digunakan, sementara Pasal 263 ayat (2) KUHP surat sudah digunakan. Oleh karena menurut Pasal 263 ayat (2) KUHP surat sudah digunakan, maka hal kerugian menurut ketentuan ini harus jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang akan didertia oleh orang/pihak tertentu tersebut. Ada 2 (dua) pihak yang dapat menderita kerugian, yaitu :
1.      Pihak/orang yang namanya disebutkan di dalam surat palsu tersebut, atau
2.      Pihak/orang – siapa surat itu pada kenyataaannya digunakan.

Namun harus jelas bahwa perkiraan kerugian ini adalah akibat langsung dari penggunaannnya. Artinya tanpa menggunakan surat palsu/dipalsu, kerugian itu tidak mungkin terjadi.

b.
Penyerobotan Tanah
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Tanah merupakan salah satu asset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman.
Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan PTPN III terlebih lagi apabila tanah tersebut digunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan lahan, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain sebagainya.
Pengaturan penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP, yang menyatakan bahwa :
(1)   “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2)   Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian kejahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;

(3)   Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;

(4)   Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu”.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa :
“Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6”.

Adapun unsur-unsur tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yaitu :
a.       “Barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah;
b.      Barang siapa yang mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah;
c.       Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhk atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah; dan
d.      Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah”.

Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (“Para Terdakwa”) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.
Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.


c.
Pengrusakan
Jenis tindak pidana pengrusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang terkait sengketa lahan.
Tindak kejahatan dalam bentuk penghancuran dan pengrusakan diatur dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menjadi 5 (lima) macam, yaitu :
1.      Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
2.      Penghancuran atau perusakan ringan
3.      Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
4.      Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
5.      Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran

Penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok
tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406
KUHP yang menyatakan :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Supaya dapat dihukum, menurut Pasal ini harus dibuktikan :
1.      Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu;
2.      Bahwa pembinasaan dan sebagainaya itu dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum;
3.      Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Yang dihukum menurut Pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai
binatang.

Apabila unsur-unsur dalam tindak pidana ini diuraikan secara terperinci, maka unsur-unsur dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP
a.       Unsur-unsur obyektif, yang meliputi : menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang, dan yang seluruh atau sebagian milik orang lain;
b.      Unsur-unsur subyektif, yang meliputi : dengan sengaja, dan Melawan hukum
Unsur-unsur dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP
a.       Unsur-unsur obyektif, yang meliputi : membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan, seekor hewan, dan yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
b.      Unsur-unsur subyektif, yang meliputi : dengan sengaja, dan secara melawan hukum.

2.
Teknik Memberikan Keterangan Dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian


Setelah ditentukan dasar laporan kepada Kepolisian setempat apakah pemalsuan surat, penyerobotan tanah, ataupun pengrusakan. Selanjutnya dibutuhkan cara-cara memberikan keterangan di depan Penyidik. Apabila PTPN III menjadi korban suatu tindak pidana dalam hal sengketa tanah, maka pihak PTPN III dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian setempat. Untuk itu bagi yang melaporkan akan dimintai keterangan terlebih dahulu guna pemenuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi. Dasar pelaporan juga harus disertakan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 (dua) alat bukti yang sah.
Adapun teknik-teknik dalam hal melaporkan suatu tindak pidana terkait sengketa lahan, antara lain :
a.       Identitas pihak yang dilaporkan harus jelas dalam hal alamat tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Penyidik dalam hal melakukan pemeriksaan kepada Tersangka suatu tindak pidana;
b.      Ceritakan kronologis kejadian secara runut dan logis. Kronologis kejadian tidak boleh melebar dari substansi dasar pelaporan. Tempus dan Lokus kejadian harus jelas;
c.       Menyerahkan alat-alat bukti kepada Penyidik. Minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
d.      Berikan petunjuk-petunjuk atau informasi mengenai Tersangka kepada Penyidik untuk membantu Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.

Apabila seluruh bukti-bukti sudah dikumpulkan dan pemeriksaan sudah dilakukan, maka biarkan Kepolisian bekerja dengan profesional. Dilarang melakukan intervensi kepada Penyidik guna objektivitas penyidikan yang dilakukannya. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, barulah dilakukan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

3.
Gugat-Menggugat Perdata
Dalam hal pelaporan suatu tindak pidana tidak menyelesaikan permasalahan sengketa lahan, maka upaya hukum selanjutnya adalah dengan cara menggugat di pengadilan. Untuk menggugat di pengadilan juga diperlukan bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti ini biasanya bersifat fakta-fakta hukum dalam bentuk tulisan. Dipersiapkan terlebih dahulu draft gugatannya untuk didaftarkan di pengadilan. Setelah dipersiapkan gugatan dan didaftarkan di pengadilan, barulah persidangan dapat dimulai dengan acara-acara sidang yang akan diberitahukan melalui Relaas Panggilan kepada para pihak yang bersengketa. Berikut bagan pendaftaran gugatan di pengadilan.
Gambar 1.
Prosedur Pendaftaran Gugatan


Sumber :   Pengadilan Negeri Medan.
Adapun prosedur penyelenggaraan administrasi perkara perdata umum, yaitu :
a.      Meja Pertama
1)      Menerima gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi;
2)      Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap tiga dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon;
3)      Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon Penggugat atau Pemohon. Dalam penerimaan perkara perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan perlawanan pihak ketiga (darden verzet), maka untuk penerimaan verzet terhadap putusan verstek tidak diberi nomor baru, sedang perlawanan pihak ketiga (darden verzet) dicatat sebagai perkara gugatan;
4)      Selain tugas-tugas penerimaan berkas seperti tersebut di atas, maka meja pertama berkewajiban memberi penjelasan-penjelasan dengan dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan;
b.      Kas
1)      Menerima pembayaran uang Panjar Biaya Perkara (PBP) dan biaya eksekusi dari pihak calon Penggugat atau pihak Pemohon berdasarkan SKUM;
2)      Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam buku penerimaan uang;
3)      Mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM kepada pihak calon Penggugat atau calon Pemohon setelah dibubuhi cap/tanda lunas;
4)      Menyerahkan biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada bendaharawan perkara yang dibukukan dalam buku jamal;
c.       Meja Kedua
1)      Menerima syarat gugatan/perlawanan dari calon Penggugat/Pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah Tergugat/Terlawan di bawah sekurang-kurangnya 4 (empat) rangkap untuk keperluan masing-masing Hakim;
2)      Menerima surat permohonan dari calon pemohon sekurang-kurangnya sebanyak 2 (dua) rangkap;
3)      Mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register yang bersangkutan serta pemberian nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut;
4)      Menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor register kepada Penggugat/Pemohon;
5)      Asli surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-surat berhubungan dengan gugatan/permohonan, disampaikan kepada Wakil Panitera, untuk selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera;
6)      Mendaftar/mencatat putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung, dalam semua buku register yang bersangkutan;
d.      Meja Ketiga
1)      Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan;
2)      Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada pihak yang berkepentingan;
3)      Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra kasasi jawaban/tanggapan peninjauan kembali, dan akta-akta lainnya seperti pengakuan hutang hipotik, ikatan kredit, pendaftaran badan hukum/badan usaha dan lain-lain;
4)      Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas.
e.       Tahap Persiapan
1)      Sub Kepaniteraan Perdata mempelajari kelengkapan-kelengkapan persuratan dan mencatat semua data-data perkara-perkara, yang baru diterimanya dalam buku penerimaan tentang perkara-perkara perdata, kemudian menyampaikan kepada panitera dengan melampirkan kepada panitera dengan melampirkan semua formulir-formulir yang sehubungan dengan pemeriksaan perkara;
2)      Panitera sebelum meneruskan berkas perkara yang baru diterimanya itu kepada Ketua Pengadilan Negeri, terlebih dahulu menyuruh petugas yang bersangkutan untuk mencatatnya dalam buku register umum untuk perkara-perkara perdata;
3)      Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah surat-surat gugat diterima di bagian kepaniteraan, panitera harus sudah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mencatat dalam buku ekspedisi yang ada padanya dan mempelajarinya, kemudian menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Panitera dengan disertai penetapan penunjukan Majelis Hakim/Hakim yang sudah harus dilakukannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak gugatan/permohonan didaftarkan;
4)      Panitera menyerahkan berkas perkara yang diterimanya dari Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri kepada Ketua Majelis/Hakim yang bersangkutan;
5)      Panitera menunjuk seorang atau lebih Panitera Pengganti untuk diperbantukan pada Majelis/Hakim yang bersangkutan;
6)      Setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara dari Ketua/Wakil Ketua, maka Ketua Majelis/Hakim harus membuat Penetapan Hari Sidang (PHS).  

Proses pendaftaran perkara perdata tersebut ke pengadilan hanya untuk memberitahukan langkah-langkah yang akan ditempuh. Setelah gugatan didaftarkan, dan dilalui tahapan-tahapan tersebut di atas, barulah dimulai persidangan. Dasar gugatan perdata adalah dalam hal wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

IV.
PENUTUP

A.
Kesimpulan
Pada akhirnya sampailah kepada kesimpulan, adapun kesimpulan yang dikemukakan yaitu :
1.      Upaya hukum dalam usaha preventif terkait sengketa lahan di PTPN III dibutuhkan :
a.       Menerapkan CSR secara tepat guna dan tepat sasaran; CSR merupakan perwujudan dari Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya juga diwujudkan dengan dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
b.      Melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan kelompok tani/penggarap; Dilakukan dengan mendatangi langsung para kelompok tani/penggarap karena berdasarkan pengalaman, para kelompok tani/penggarap lebih mengapresiasi pihak korporasi dalam hal ini PTPN III untuk terjun langsung ke lapangan guna bertemu dengan masyarakat setempat, baik itu kelompok tani maupun penggarap.
c.       Mengidentifikasi masa berlaku HGU; Identifikasi masa berlaku Sertifikat HGU diperlukan guna mengetahui kapan berakhirnya lahan HGU yang dimiliki. Dengan diketahuinya kapan masa berlaku HGU tersebut habis, maka dapat langsung melakukan persiapan guna memohonkan perpanjangan kembali HGU tersebut.
2.      Upaya hukum apabila terjadi sengketa lahan di PTPN III adalah dalam bentuk upaya represif dan melakukan gugat-menggugat perdata di pengadilan. Upaya represif penting dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa lahan. Dengan memberikan efek jera tersebut dapat meningkatkan bargaining power bagi PTPN III menjadi lebih tinggi maka akan memudahkan untuk melakukan perdamaian.

B.
Rekomendasi
Dalam hal pencegahan terjadinya sengketa lahan PTPN III, sebaiknya melaksanakan CSR dengan tepat guna dan tepat sasaran. Apalagi sudah ada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Hal ini dilaksanakan guna upaya preventif agar tidak terjadi sengketa lahan di PTPN III, atau minimal dapat mengurangi sengketa tanah tersebut.
Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan dengan cara preventif. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi musyawarah mufakat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku
Andiko dan Norman Jiwab, Panduan Dasar bagi Aktifis dan Masyarakat : Memahami dan Memantau Pelaksanaan Peraturan dan Hukum oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, Bogor : Sawit Watch, Januari 2012.

Anwar, Yesmil., dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta : Grasindo, 2008.

Budi Susanto (Editor), Gemerlap Nasionalitas Postkolonial, Cetakan Kelima, Yogyakarta : Kanisius, 2012.

Harsono, Boedi., Undang-Undang Pokok Agraria : Sedjarah Penjusunan, isi dan Pelaksanaannja, Jakarta : Djambatan, 1971.

Ikhsan, Edy., “Ayam Mati di Dalam Lumbung : Kepingan Sejarah Kekalahan Orang Melayu atas Tanah Adatnya”, disajikan untuk seminar Konflik Pertanahan di Sumatera Utara, DPC IKADIN Medan, 21 April 2012.

L.J. van Apeldoorn, Oetarid Sadino (Alih Bahasa), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2005.

Muda, Yustin Iskandar., “Legalitas Aset Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 13 Agustus 2012.

Pahan, Iyung., Panduan Lengkap Kelapa Sawit : Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Cetakan Kelima, Jakarta : Swadaya, 2008.

Pusponegoro, Marwati Djuned., Sejarah Nasional Indonesia IV, Jakarta : Balai Pustaka, 1993.

Rajagukguk, Erman., “Pemahaman Rakyat Tentang Hak Atas Tanah”, Prisma, 09 September 1979.

Rajagukguk, Erman., “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia”, disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar, upacara penerimaan jabatan Guru Besar dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 04 Januari 1997.

Sodiki, Achmad., “Kebijakan Pertanahan Dalam Penataan Hak Guna Usaha Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Penanganan dan Penyelesaian Konflik Agraria sebagai Kewajiban Konstitusi, yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta, 13 Maret 2012.

Media Massa
Harian Metro Siantar, “PN Simalungun Eksekusi Lahan Stanvas”, diterbitkan Jum’at 03 Agustus 2012.

Harian Suara Pembaruan, “Koordinasi Lemah, Masalah Pertanahan Terbengkalai : TAP MPR No. IX/MPR/2001 Cenderung Kontradiktif”, diterbitkan Selasa, 10 April 2012.

Peraturan Terkait
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.



*) Makalah disampaikan dalam pelatihan In-House Training di Pusat Pelatihan PTPN III Sei Karang dengan materi Strategi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Perkebunan, tanggal 17 Oktober 2012.
**) Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “HASRUL BENNY HARAHAP & REKAN, yang berketepatan juga sebagai Konsultan Hukum di PTPN III.
[1] Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Agrarische Wet – 1870. Pada suatu pihak membuka peluang bagi orang-orang asing, artinya orang-orang bukan pribumi Inodnesia diperbolehkan untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia. Sumber : Marwati Djuned Pusponegoro, Sejarah Nasional Indonesia IV, (Jakarta : Balai Pustaka, 1993), hal. 118.
[2] Pokok-pokok Agrarische Wet – 1870, berisi : 1) Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta; serta 2) Pengusaha dapat menyewa tanah dari Gubernemen dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) tahun. Sumber : Engelbrecht dalam Erman Rajagukguk, “Pemahaman Rakyat Tentang Hak Atas Tanah”, Prisma, 09 September 1979, hal. 6-7.
[3] Marwati Djuned Pusponegoro, Loc.cit., hal. 121.
[4] Perkebunan Tembakau di Sumatera Utara adalah NV. Deli Maatschappij, sebuah perusahaan Belanda dari abad XIX – XX. Deli Maatschappij didirikan pada tahun 1869 oleh Jacob Nienhuys dan Peter Wilhelm Janssen sebagai perusahaan budi daya tembakau dengan cara concessie untuk Kesultanan Deli di Sumatera, Hindia – Belanda (kini Indonesia). 50% (lima puluh persen) saham Deli Maatschappij dibagi untuk Nederlandsche Handel-Maatschappij. Pada abad ke XIX, Deli Maatchappij mengeksploitasi lahan seluas 120.000 ha (seratus dua puluh ribu hektare). Akivitas perusahaan tersebut berdampak pada makin berkembangnya Medan. Bekas kantor pusat Deli Maatschappij sekarang menjadi kantor Gubernur Sumatera Utara.
[5] Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung 5 (lima) kwalitas : “stability”, “predictability”, “fairness”, “education”, dan kemampuan meramalkan adalah pra-syarat untuk berfungsinya sistem ekonomi. Perlunya “predictability” sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial tradisional mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan. Tidak adanya standar tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil adalah masalah besar dihadapi oleh negara-negara berkembang. Dalam jangka panjang ketiadaan standar tersebut menjadi sebab utama hilangnya legitimasi pemerintah. Sumber : Erman Rajagukguk, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia”, disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar, upacara penerimaan jabatan Guru Besar dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 04 Januari 1997, hal. 4.
[6] Iyung Pahan, Panduan Lengkap Kelapa Sawit : Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Cetakan Kelima, (Jakarta : Swadaya, 2008), hal. 42.
[7] Budi Susanto (Editor), Gemerlap Nasionalitas Postkolonial, Cetakan Kelima, (Yogyakarta : Kanisius, 2012), hal. 128.
[8] Karl J. Pelzer dalam Edy Ikhsan, “Ayam Mati di Dalam Lumbung : Kepingan Sejarah Kekalahan Orang Melayu atas Tanah Adatnya”, disajikan untuk seminar Konflik Pertanahan di Sumatera Utara, DPC IKADIN Medan, 21 April 2012, hal. 1.
[9] Data jumlah konflik akibat operasi perkebunan kelapa sawit ini diolah dari database konflik Sawit Watch, sebuah jaringan organisasi non-pemerintah dan individu, didirikan tahun 1998, yang prihatin dengan makin meluasnya dampak pembangunan perkebunan kelapa sawit terhadap ketidakadilan sosial dan penurunan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Kegiatan utama Sawit Watch adalah melakukan investigasi kasus dan riset kebijakan; memantau kebijakan, program dan keuangan nasional dan internasional pada sektor kelapa sawit; kampanye penyadaran publik; fasilitasi dan pendampingan masyarakat. Lihat : Andiko dan Norman Jiwab, Panduan Dasar bagi Aktifis dan Masyarakat : Memahami dan Memantau Pelaksanaan Peraturan dan Hukum oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, (Bogor : Sawit Watch, Januari 2012), hal. 1.
[10] Tanah yang langsung dikuasai negara adalah tanah-tanah yang bebas dari penguasaan dan atau pemilikan perorangan maupun badan hukum. Hanya tanah dengan status tanah yang langsung dikuasai oleh negara itulah yang dapat dijadikan objek dari pemberian Hak Guna Usaha untuk usaha perkebunan sawit. Lihat : Penjelasan Pasal 2, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
[11] Harian Metro Siantar, “PN Simalungun Eksekusi Lahan Stanvas”, diterbitkan Jum’at 03 Agustus 2012.
[12] Kasus Sengketa Tanah antara PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Silau dengan Kelompok Tani di Daerah Kisaran Sumatera Utara.
[13] Persoalan alas hak atau pengusaan tanah oleh masyarakat menjadi kendala karena masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Bagi masyarakat miskin di desa di tempat nenek moyang mereka tinggal, dengan tetangga yang sama selama berpuluh tahun kepastian hukum hak atas tanah bukanlah sesuatu yang penting bagi mereka bahkan masalah tanda batas tanah bukan sebuah keharusan yang mesti dipelihara dan juga bersama dan bagi mereka tanda batas dari dalam sudah cukup. Hal ini menunjukkan pengetahuan legal formal atau kesadaran hukum masyarakat masih sangat lemah.
Bagi sebagian masyarakat bahkan di beberapa desa dari berbagai pengalaman kami sebagai praktisi pertanahan, surat-surat tanah sebagai bukti formal penguasaan tanah tidak mereka miliki, dimasa lalu bukti terjadinya jual beli, hibah atau pewarisan belum dilakukan melalui bukti-bukti formal bagi mereka yang turun-temurun tinggal dan berusaha (skala usaha pertanian) dengan tetangga yang mereka kenal sehari-hari tidak mempermasalahkan bukti formal seperti itu sehingga seringkali dalam pelaksanaan legalitas aset (sertifikat) menjadi kendala yang signifikan.
Rendahnya kesadaran masyarakat seperti itu membuat banyak anggota masyarakat ini belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan terpenuh. Untuk itu sosialisasi dan edukasi terhadap kesadaran hukum masyarakat harus digelar terus-menerus secara konsisten. Masyarakat harus diyakinkan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan yang kuat serta sertifikasi juga dapat meningkatkan nilai tanah dan membuka akses mereka ke perbankan atau permodalan. Sumber : Yustin Iskandar Muda, “Legalitas Aset Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 13 Agustus 2012.
[14] Setiap tahun tercatat rata-rata 15.000 (lima belas ribu) kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia namun hanya sekitar 10% (sepuluh persen) saja kasus yang dapat ditangani. Apalagi sejumlah pimpinan birokrasi tidak terlalu peduli terhadap urusan di luar cakupan tugasnya, padahal sangat berkaitan. Sumber : Harian Suara Pembaruan, “Koordinasi Lemah, Masalah Pertanahan Terbengkalai : TAP MPR No. IX/MPR/2001 Cenderung Kontradiktif”, diterbitkan Selasa, 10 April 2012.
[15] Penjelasan Pasal 20, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa : “Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang membedakan dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya : paling) – kuat dan terpenuh”.
[16] Problema tanah aset pemerintah, sebenarnya tidak perlu terjadi,  jika sebelumnya ada tindakan preventif (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan/Pemeliharaan Tanah dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)  dan asas-asas dalam hukum tanah dibenahi. Sudah sangat tua rasanya UUPA, sangat naif jika asas dalam pendaftaran tanah masih melekat asas negatif bertenden positif sebagaimana dianut dalam Pasal 19 ayat (2) sub c UUPA. Asas tersebut, tidak melindungi pemilik terakhir yang beritikad baik (good fith/to go the true). Sekalipun, UUPA menganut lembaga aquisisi veryaring (rechverwerking) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, namun di lapangan masih benturan dengan ketentuan bezitter yang terdapat dalam Pasal 1977 KUH Perdata, sehingga pasal tersebut tidak efektif dalam pelaksanaannya.
[17] Pasal 28 Jo. Pasal 29, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[18] Achmad Sodiki, “Kebijakan Pertanahan Dalam Penataan Hak Guna Usaha Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Penanganan dan Penyelesaian Konflik Agraria sebagai Kewajiban Konstitusi, yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta, 13 Maret 2012, hal. 7.
[19] Pasal 74, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengemukakan tentang CSR dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu : “1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan /atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; 2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; 3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
[20] Kasus sengketa lahan di PTPN XII Kediri, dalam Achmad Sodiki, Loc.cit., hal. 10.
[21] Ibid., hal. 12.
[22] L.J. van Apeldoorn, Oetarid Sadino (Alih Bahasa), Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2005), hal. 296.
[23] Pasal 29, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[24] Pasal 30, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[25] Pasal 31, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[26] Pasal 32, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[27] Pasal 33, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[28] Pasal 34, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[29] Metode represif adalah suatu metode yang dilakukan setelah kejadian terjadi untuk menekan agar kejadian tidak meluas atau menjadi semakin parah. Contoh : setelah terjadi pengrusakan barulah dilakukan pengerahan keamanan, agar kerusuhan dapat ditekan dan tidak meluas. Sumber : Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, (Grasindo,) hal. 159.
[30] Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria : Sedjarah Penjusunan, isi dan Pelaksanaannja, (Jakarta : Djambatan, 1971).